7) Bank keustodian : pihak yang kegiatan usahanya adalah memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima jasa deviden dan pihak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabah.
.
B. Pandangan Syariah Tentang Reksa Dana
Pada prinspnya setiap sesuatu dalam muamalat adalah di bolehkan selama tidak bertentangan dengan syariah, mengikuti kaidah fiqih yang dipegang oleh madzhab hambali dan para fuqaha lainnya yaitu: “prinsip dasar dalam transaksi dan syarat-syarat yang berkenan dengannya ialah boleh diadakan, selama tidak dilarang oleh syariah atau bertentangan dengan nash syariah”.
Allah SWT memerintahkan orang-orang yang beriman agar memenuhi akad yang mereka lakukan seperti yang disebutkan dalam quran surat al-maidah ayat 1:
ياايهاا للذين امنو اوفوا بالعقود آحلت لكم بهيمة الأ نعا م الا ما يتلا عليكم غير محلي الصيد وانتم حرم ان لله يحكم ما يريد (1)
“Hai orang-orang yang beriman penuhilah akad-akad itu, dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu, (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendakinya.”
Syarat-syarat yang berlaku dalam sebuah akad, adalah syarat-syarat yang ditentukan sendiri oleh kaum muslimin, selama tidak melanggar ajaran islam.
Dalam reksa dana konvensional berisi akad muamalah yang dibolehkan dalam islam, yaitu jual beli dan bagi hasil (mudharabah/musyarakah). Dan di sana terdapat banyak maslahat seperti memajukan perekonomian, saling memberi keuntungan diantara para pelakunya, meminimalkan resiko dalam pasar modal dan sebagainya.
Reksa dana syariah berbeda denga reksa dana konvensional dalam operasionalnya. Hal yang paling tampak adalah proses screening dalam mengkonstruksi portofolio. Filterisasi menurut prinsip syariah akan mengeluarkan saham yang memilikiaktivitas haram, seperti riba, minuman keras,judi, daging babi, dan rokok.