d. Â Â Â Surat hutang jagka pendek yang telah lazim diperdagangkan diantara lembaga keuangan syariah, termasuk jual beli hutang dengan harga yang tidak lebih rendah dari pokoknya.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!