Commodity fund merupakan bentuk populer lain bentuk reksa dana islam. Dalam tipe reksa dana seperti ini, kontribusi investor digunakan untuk membeli berbagai komoditas untuk tujuan dijual kembali. Keuntungan yang didapat dari penjualan merupakan pemasukan bagi reksa dana tersebut yang dibagi pro rata diantara para pemiliknya.
D. Â Masalah-Masalah Pokok Yang Berkaitan Dengan Reksa Dana Syariah
1. Â Â Â Kelembagaan
Reksa dana syariah dapat ditangani oleh sebuah lembaga keuangan yang berbentuk badan hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Lembaga hukum seperti itu memang belum dikenal selama ini dalam peristilahan fikih klasik. Tetapi badan huku tersebut tidak bebas dari hukum taqli, karena ada hakikatnya badan hukum tersebut merupakan gabungan dari para pemegang saham yang masing-masing terkena taklif
2. Â Â Â Hubungan investor dengan lembaga
Akad antara investor dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan sistem mudharabah/qiradh, Saham reksa dana syariah dapat diperjualbelikan, saham itu merupakan harta milik investor yang bisa di manfaatkan dan diperjualbelikan dan bermanfaat, jual beli saham itu sudah menjadi kelaziman (urf) al-tujjar (para pengusaha), tidak adanya unsur penipuan (gharar) karena nilai saham jelas yaitu semua saham yang dikeluarkan reksa dana tercatat dalam administrasi yang rapi dan penyebutan harga harus dilakukan dengan jelas.
E. Â Bentuk Hukum Reksa Dana
Reksa dana menurut UU No.8 Tahun 1995 dapat didirikan dalam dua bentuk, yaitu :
a. Â Â Â Badan hukum perseorangan (PT)
Reksa dana perseorangan (PT) merupakan badan hukum sendiri yang didirikan untuk melakukan kegiatan reksa dana. Sebagaimana halnya suatu badan hukum PT, maka reksa dana yang berbentuk perseroan memiliki suatu anggaran dasar, pemegang saham, pengurus atau direksi, kekayaan sendiri dan kewajiban.
Cirri-ciri reksadana PT :