b. Resiko likuiditas
Penjualan kembali (redemption) sebagian besar unit penyertaan oleh pemilik kepeda manajer investasi secara bersama dapat menyulitkan manajer investasi menyediakan uang tunai bagi pembayaran tersebut.
c. Resiko politik dan ekonomi
Perubahan kebijakan dibidang politik dan ekonomi mepengaruhi kinerja perusahaan, tidak terkecuali perusahaan yang mempengaruhi efek yang termasuk dalam portofolio reksadana.
d. Resiko wansprestasi
Resiko ini dapat timbul saat perubahan aspirasi yang mengasuransi harta kekayaan reksadana tidak dapat membayar ganti ruhi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, seperti pihak-pihak terkait dengan Reksadana yaknipialang, Bank Kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, kebakaran serta kerusuhan yang mungkain dapat mempengaruhi penurunan NAB yang bersangkutan.
G. Prinsip Operasional dan Pelaksanaan dalam Reksadana
Prinsip operasional yang digunakan di Reksadana Syariah adalah prinsip mudhorobah atau qirodh. Prinsip mudhorobah atau qirodh ini diartikan sebagai sebuah ikatan atau system dimana seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dikelola dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh dari hasil pengelolaan tersebut dibagi antara kedua belah pihak sesuai dengan syarat-syaratyang disepakati oleh kedua belah pihak. Prinsip mudhorobah atau qirodh di reksadana syariah ini memiliki beberapa karakteristik. Pertama, pemodal sebagai rab al-mil ikut menanggung resiko kerugian yang dialami Manejemen Investasi sebagai ‘amil. Kedua, Manejemen investasi sebagai ‘amil tidak menaggung resiko kerugian atas investasi kalau kerugian tersebut disebabkan karna kelalaian. Sesuai dengan prinsip operasional tersebut, maka pelaksanaan investasi yang dilakukan oleh Manejemen Investasi sebagai pengelola reksadana menggunakan prinsip mudhorabah atau prinsip qirodh. Dengan kata lain, investasi yang dilakukan Menejemen investasi hanya pada instrument keuangan yang sesuai dengan syariat islam. Dalam “Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah” yang dikeluarkan dewan pengawas syariah PT Danareksa Invesment Management pasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa menurut system perekonomian Indonesia pada saat ini dan berdasarkan undang-undang pasar modal, instrument keuangan haya meliputi:
a. Instrumen saham yang sudah melalui penawaran umum dan pembagian deviden didasarkan pada tingkat laba usaha
b. Penempatan dalam deposito pada Bank Umum Syariah
c. Surat hutang jangka panjang baik berupa obligasi maupun surat hutang lainnya yang berdasarkan bagi hasil/murabahah