Mohon tunggu...
Jurnalis Bertasbih
Jurnalis Bertasbih Mohon Tunggu... Jurnalis - Kemuliaan Hidup bukan hanya sekedar rutinitas namun bagaimana bisa mermanfaat bagi umat manusia dan alam semesta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kemuliaan hidup

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Konflik Lahan Sawit dan Kriminalisasi Petani di Kawasan Hutan Lindung Pasangkayu Sulawesi Barat Belum Temui Titik Terang

22 Maret 2024   00:01 Diperbarui: 22 Maret 2024   00:51 1053
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Silang sengkarut konflik lahan tersebut, organisasi penggiat lingkungan yang akan melakukan gugatan terhadap pemerintah dan perusahaan kelapa sawit atas dugaan perusakan hutan dan pelanggaran hak asasi manusia.

Konflik agraria antara masyarakat dan salah satu perusahaan sawit di wilayah Sulawesi Barat belum menemukan solusi yang berarti. Masing-masing pihak saling menuding dan mengklaim kepemilikan tanah.

Petani Center mengutip  laporan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dalam Kompas.id, (17 Maret 2023) lalu, memberitakan rantai pasok minyak sawit dari Astra Agro Lestari (AAL) ditangguhkan oleh delapan perusahaan internasional yang mana diduga kuat melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Kedelapan perusahaan internasional itu, antara lain, PepsiCo, FrieslandCampina, L'Oral, Nestle, Hershey's, Procter & Gamble, Colgate-Palmolive, dan Danone.

Laporan tersebut berisi tentang Korporasi padat modal yakni Astra Agro Lestari (AAL) melalui tiga anak perusahaannya yakni PT. Pasangkayu, PT. Mamuang dan PT. Letawa yang beroperasi di Pasangkayu, Sulawesi Barat terus melakukan pelanggaran HAM berupa melakukan kriminalisasi terhadap petani, perampasan tanah, dan kejahatan lingkungan dengan perusakan ekologis. 

Khusus untuk PT. Pasangkayu, anak perusahaan ini melakukan perambahan kawasan hutan lindung yang bersentuhan langsung dengan hak kelola rakyat yakni tanah adat yang telah lama dikuasai oleh masyarakat setempat. 

Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak agar pemerintah segera menyelesaikan konflik yang terus menerus dengan memperbaiki tata kelola perkebunan sawit dengan melakukan evaluasi izin lokasi, izin usaha perkebunan, batas hal guna usaha yang dimiliki secara rersmi oleh pihak perusahaan, penegakan hukum kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran kepada masyarakat dan lingkungan.

Syarifuddin Ligo (54), salah seorang pejuang petani dari Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Sulawesi Barat menceritakan, dalam 3 minggu terakhir suasana semakin mencekam di wilayahnya di Desa Ako dengan berbagai intimidasi dan kriminalisasi terdapat 5 orang petani dan seorang orang personil Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah Pasangkayu yang saat ini ditahan di Polres Pasangkayu, 4 orang petani diantaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasangkayu dan 1 orang petani dan seorang personil polisi hutan tersebut masih dalam tahanan Polres Pasangkayu. Bahkan  sejumlah personel dari Kepolisian masih diturunkan untuk menghadang masyarakat dan petani yang hendak beraktivitas di lahan yang diklaim perusahaan, Senin (11/3/2024).

Para petani yang tergabung dalam organisasi aktivis lingkungan dan HAM bersama beberapa jurnalis saat melakukan investigasi di lokasi kawasan HL (dok 
Para petani yang tergabung dalam organisasi aktivis lingkungan dan HAM bersama beberapa jurnalis saat melakukan investigasi di lokasi kawasan HL (dok 
"Saya juga termasuk yang disuruh berhenti beraktivitas di atas lahan yang telah dikuasai sebagai tanah adat. Alasannya, menurut aparat dan pihak perusahaan, area tersebut adalah milik PT Pasangkayu. Padahal, secara jelas dengan fakta dan data terdapat sejumlah titik Hutan Lindung di lokasi tersebut diduga disulap oleh PT Pasangkayu menjadi perkebunan kelapa sawit secara tidak SAH sekitar dua puluh tahunan sampai sekarang dan itu dinilai menabrak undang-undang Kehutanan serta merugikan Negara, dan itu sudah termasuk perbuatan melawan hukum," ujar Ligo begitu panggilan akrabnya.

Selain itu, lahan masyarakat petani yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani "Mata Air Tomogo" yang berada didalam kawasan hutan lindung yang selama ini jelas juga diancam akan mendapat perlakuan dan intimidasi seperti para petani yang telah diamankan sebelumnya, jika tetap beraktivitas. Diketahui, empat petani yang ditahan dan dinyatakan bersalah lantaran mencuri buah sawit milik PT Pasangkayu.

Sementara itu aktivis Petani Center Iman Sadewa Rukka, menjelaskan, timnya menemukan kejanggalan dalam penangkapan 5 orang petani termasuk seorang anggota polhut bernisial KA yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Kejanggalan tersebut tampak dari kasus penangkapan para petani tersebut oleh pihak kepolisian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun