Memasuki hari ke-7 Kota Makassar menjadi episentrum zona merah penyebaran corona di Sulsel dengan jumlah kasus positif Covid-19 terbanyak, hingga kini kasus positif yang ada di Makassar hingga kini mencapai 343 orang, data ini bertambah 7 orang. Selasa (28/04) kemarin. Tercatat bahwa kasus positif covid 19 yakni 336 orang. Meski terjadi penurunan, data yang meninggal dunia tidak bertambah.
Meski begitu, PSBB Makassar belum bisa dilihat hasilnya karena baru berjalan 8 hari, namun sejumlah kalangan menilai kebijakan tersebut masih jauh dari yang diharapkan, karena angka tersebut diatas menunjukkan penyebaran wabah Covid 19 ini masih terus terjadi.
Sejumlah kalangan menilai, PSBB di Kota Makassar berlaku tak optimal bahkan terkesan setengah hati karena tidak dijalankan dengan maksimal.
Kebijakan tersebut untuk membatasi lalu lalang dan kerumunan orang ini tak efektif karena masih banyak toko-toko, warung makan, Â perusahaan dan perkantoran di Kota Makassar yang masih beraktiitas..
Sementara, hampir sebagian besar pekerja seperti buruh dan karyawan perusahaan di Makassar tinggal di wilayah penyangga yakni Kab. Maros dan Kab. Gowa sehingga mobilitas orang keluar masuk dari dan ke Makassar masih tinggi.
Selain itu, transportasi publik juga masih beroperasi meski ada sejumlah pembatasan. Namun, kerumunan masih tampak di sejumlah jaan-jalan utama dan pinggiran Kota.
Juga masih terjadi peraturan yang tumpang tindih antara pusat dan daerah juga dianggap sebagai salah satu faktor yang membuat PSBB tidak efektif.
Misalnya perbedaan persepsi dan pandangan antara Kemenkes dan Kemenhub terkait operasional angkutan roda dua atau ojek online. Meski pada akhirnya Kemenhub menyerahkan pelaksanaan aturan tersebut ke pemerintah daerah, namun regulasi tersebut membuat masyarakat bertanya-tanya.
Sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat juga terjadi dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perindustrian No.4 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 Tahun 2019.
Edaran tersebut membuat banyak pabrik/industri termasuk industri non-esensial tetap beroperasi. Hal ini diperparah dengan tidak adanya ketegasan dalam penegakan hukum bagi yang melanggar aturan tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H