Mohon tunggu...
Imansyah Rukka
Imansyah Rukka Mohon Tunggu... Jurnalis - Kemuliaan Hidup bukan hanya sekedar rutinitas namun bagaimana bisa mermanfaat bagi umat manusia dan alam semesta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia - PPWI Sulawesi Selatan -- Jurnalis Koran Sergap, (sergapreborn.id), Jendela Indo News (Jendelaindo.com).

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Disayangkan, PSBB Makassar Dijalankan Setengah Hati

1 Mei 2020   14:46 Diperbarui: 1 Mei 2020   20:52 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu warung makan di kawasan Biringkanaya kedapatan masih beroperasi, Sabtu (25/04/2020) lalu. | Imansyah rukka

HARI ini, genap masuk hari ke delapan Kota Makassar menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Meski, kebijakan pemerintah tersebut dimaksudkan tak lain mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, namun dinilai tak efektif atau sia-sia.

Pantauan jurnalis Kompasiana.com, jalan-jalan masih ramai dengan lalu lalang kendaraan. Beberapa warung makan dan toko.pakain masih buka saat malam hari. 

Padahal saat ini masyarakat juga menjalankan ibadah puasa ramadhan tetap saja kebanyakan warga juga masih beraktivitas seperti biasa, Seolah PSBB yang diberlakukan tak dihiraukan dan wabah Covid-19 tak membahayakan bagi mereka.

Seperti yang dikutip dari Kompas.com, Pj. Walikota Makassar Iqbal Suhaeb tak membantah. Ia mengakui, masih ada warga melakukan balapan liar, berkerumun dan pelanggaran lain selama diberlakukan PSBB.

"Memang ada warga yang tidak tertib, namun sebagian besar warga yang sudah tertib PSBB di Kota Makassar," tuturnya.

Iqbal mencontoh, tadinya hampir semua mesjid di Makassar melaksanakan shalat berjamaah meski telah diterapkan PSBB.

Namun, masih ada puluhan masjid yang melaksanakan ibadah sholat tarawih, itu pun masjid yang berada di dalam kompleks perumahan yang jemaahnya adalah warga yang ada di perumahan tersebut.

Lalu lalang kendaraan masih ramai disepanjang jalan-jalan utama Kota Makassar, Kamis (30/04) | Imansyah rukka
Lalu lalang kendaraan masih ramai disepanjang jalan-jalan utama Kota Makassar, Kamis (30/04) | Imansyah rukka
Berbagai kritik tak maksimalnya penerapan PSBB di Makassar karena sejumlah daerah Kabupaten seperti Maros dan Gowa sebagai  penyangga dan berbatasan langsung Kota Makassar belum menerapkan kebijakan PSBB tersebut.Untuk itu, guna memaksimalkan upaya pencegahan penyebaran virus Corona sejumlah wilayah penyangga Kota Makassar sebagai Ibu kota Prropinsi Sulawesi Selatan seharusnya juga menerapkan kebijakan serupa.

Sama seperti di Kota-kota lain di Indonesia yang sudah berlakukan PSBB, Kota Makassar juga mengatur pembatasan aktivitas sekolah dan institusi pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum, tempat ibadah, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan penggunaan moda transportasi, penggunaan kendaraan pribadi, hingga pengaturan  angkutan ojol roda dua.

Sementara itu, Pemkab Gowa menunda PSBB yang rencananya dimulai Rabu (29/4) kemarin. Pemkab Gowa menunda PSBB karena ingin distribusi bantuan bisa tersalurkan dengan baik

Para Pekerja beraktivitas di proyek jalan tol layang di jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Senin (27/4/2020). Meski pembatasan sosial berskala b | Bisnis.com
Para Pekerja beraktivitas di proyek jalan tol layang di jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Senin (27/4/2020). Meski pembatasan sosial berskala b | Bisnis.com
Salah satu yang ditunggu adalah pencairan Dana Desa yang rencananya akan cair awal Mei," ujar Bupati Gowa, Adnan Purichta, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (28/4/2020) yang dikutip dari Kompas.com.

DiJalankan Setengah Hati

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun