Mohon tunggu...
Imansyah Rukka
Imansyah Rukka Mohon Tunggu... Jurnalis - Kemuliaan Hidup bukan hanya sekedar rutinitas namun bagaimana bisa mermanfaat bagi umat manusia dan alam semesta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia - PPWI Sulawesi Selatan -- Jurnalis Koran Sergap, (sergapreborn.id), Jendela Indo News (Jendelaindo.com).

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pelaku Pengrusakan Rumah dan Pembakaran Kendaraan Masih Berkeliaran, Laporan ke Polres Bone Belum Ada Tindakan

27 April 2020   14:22 Diperbarui: 27 April 2020   15:17 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rumah Milik Jusmayadi yang jadi sasaran teror oleh orang tak dikenal

Merujuk pada Pasal 184 (1) KUHAP, bahwa yang dimaksud dengan alat bukti yang sah, adalah: (1) keterangan saksi, (2) keterangan ahli, (3) surat, (4) petunjuk, (5) keterangan terdakwa.

Selain itu, Pasal yang diterapkan dalam perkara ini yakni Pasal 406 Jo Pasal 55. Nah Pasal 55 ini kita minta ada pelaku materil (yang melakukan perusakan langsung dalam hal ini buruh) tidak hanya pelaku tidak langsung (yang menyuruh). Ini yang belum dipenuhi oleh penyidik karena keduanya harus dipidana, ini kan yang dimaksud 'vicarious liability'," kata Achyar, Praktisi Hukum dari BPI saat dikonfirmasi melalui Wa nya.

Menyikapi kasus dugaan pengrusakan tersebut, yang sampai saat ini pelaku masih juga berkeliaran, tentu saja menimbulkan polemik

Jusmayadi (40) adalah korban sasaran dari aksi pemgrusakan rumah dan pembakaran kendaraan miliknya.
Jusmayadi (40) adalah korban sasaran dari aksi pemgrusakan rumah dan pembakaran kendaraan miliknya.
Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHP, perintah penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dilakukan dalam hal:

1. Adanya situasi yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri,

2. Adanya situasi yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti,

3. Adanya situasi yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana.Dalam ilmu hukum pidana ketiga hal di atas lazim disebut sebagai alasan subyektif.

Sedangkan alasan obyektif diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP yang menyatakan bahwa penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Hingga berita ini diturunkan, kompasiana.com, telah dilakukan konfirmasi ke pihak penyelidik Polres Bone yang menangani kasus tersebut bahwa pihaknya berjanji akan menyelesaikan kasus ini dengan segera dan akan menghubungi pihak korban yang dirugikan yakni Jusmayadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun