Dugaan kasus pengrusakan rumah dan pembakaran kendaaan milik Jusmayadi (40) korban pengrusakan, warga Deaa Manciri, Kecamatan Ajangale, Kab. Bone oleh para pelaku  menjadi pertanyaan banyak pihak.
Pasalnya, diketahui setelah adanya pelaporan aksi teror berupa pengrusakan rumah dan pembakaran kendaraan dan ke pihak Kepolisian (Polres Bone), Kab.Bone, namun para pelaku teror pengrusakan dan kekerasan  masih tetap saja berkeliaran. "Ada apa ini? Penanganan kasus ini seakan-akan terabaikan," ungkap Jusmayadi (40) pemilik rumah yang diteror dan dirusak, serta kendaraannya yang juga dibakar mengawali obrolannya ditemui Kompasiana, Senin (27/04/2020) pagi.
Berawal pada saat Jusmayadi (korban) sedang duduk dirumahnya sekira pukul 13.30 Sabtu siang (28/03/2020), ada sebuah mobil toyota avanza plat polisi DW 1373 AJ berhenti di depan rumah korban dan tiba-tiba rumah korban diserang dengan lemparan batu secara beruntun dari sekelompok orang tak dikenal yang menggunakan mobil toyota avanza tadi. Dengan serangan batu, Jumayadi langsung masuk ke dalam rumah untuk mengamankan diri dan keluarganya . Setelahnya, Jusmayadi (korban) merasa sudah merasa aman dari teror.serangan batu dirumahnya, Ia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bone yang berjarak kurang lebih 50 km dari lokasi rumah Jumayadi (korban) dengan laporan sebagai berikut :
- Â Laporan Polisi Nomor : LP/194/ III/ 2020/ SPKT/ RES BONE, Tanggal 28 Maret 2020.
- Â Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin Gas /268/ III/ Res 1.24/2019, Tanggal 31 Maref 2020;
- Surat Perintah Penyelidikan, Nomor : Sprin Lidik / 268 / III/ Res 1.24/2020, Tanggal 31 Maret 2020.
Jusmayadi (korban) pulang usai pelaporan ke Polres Bone, Ia merasakan kecemasan dan ketakutan dan juga keamanan dirumahnya tidak terjamin lalu kemudian Jumayadi mengambil langkah untuk membawa istri satu anaknya untuk mengungsi  kerumah keluarganya di Kab. Soppeng hari itu juga.Selang berapa lama Jusmayadi (korban) sudah berada di Kab. Soppeng, pihak keluarga Jusmayadi (korban) yang memang berdomisili disamping rumahnya juga merasakan ketakutan dan kecemasan atas aksi teror dari persoalan yang dihadapi adik iparnya itu (Jumayadi).
Dalam rentang waktu kejadian awal aksi teror  pelemparan rumah Jusmayadi (korban)  tanggal (28/03/2020), yang mana Jumayadi sudah melaporkan kejadian tersebut ke pihak polisi, dan belum ada tindakan nyata dari polisi. ironisnya, aksi teror lagi-lagi kembali terjadi kepada pihak Jumayadi (korban).
Yakni pada hari Jumat, (17/04/2020) pukul 09.00.WITA terjadi penyerangan rumah Jusmayadi (korban). Rumah korban diserang dengan lemparan batu oleh sekelompok orang, tak hanya itu rumah korban dirusak dan kendaraan Jusmayadi (korban) diantaranya satu unit mobil milik Jumayadi (korban) yakni Toyota Kijang 4K dirusak dan satu unit motor Suzuki shogun SP turut dibakar oleh para pelaku.
Dari pihak keluarga dari Jusmayadi (korban) pada hari Sabtu (25/04/2020) sempat diancam dirumahnya oleh seseorang yang tidak dikenal mengatakan dengan nada mengancam "kalau ada yang berani membongkar pagar dilahan tanah milik Nurlina Bin H. Sallang (mertua Jusmayadi) maka pihaknya tak segan-segan melakukan pemotongan rumah dengan alat senso", ungkap Jusmayadi.
Berbagai asumsi masyarakat dan Aktivis LSM dan wartawan pun muncul. Apa karena para pelaku  di duga ada hubungan dekat dengan aparat Desa atau aparat lain, sehingga pihak penegak hukum enggan untuk menindaklanjuti untuk menuntaskan kasus tersebut, atau memang ada unsur lain..?
"Karena sejak awal kejadian pertama baik aparat desa yakni Kades, Bhabinkamtibmas dan Babinsa hanya aparat Babinsa saja yang pemah memantau langsung tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Jusmayadi (korban), dan itupun hanya di kejadian pertama dan menurut Jusmayadi (korban) saat kejadian kedua yakni pelemparan, Â pengrusakan rumah dan pembakaran tak satupun aparat dari kepolisian yang datang ke TKP dan anehnya lagi rumah Jusmayadi (korban) yang merupakan sasaran aksi teror dalam hal ini pihak polisi tak memasang pita garis "police line", sesuatu yang tak pernah terjadi di dalam tupoksi tugas kepolisian.PadahalÂ
Dalam tugas-tugasnya, Kepolisian diharuskan mampu mengayomi serta memberikan rasa aman di tengah masyarakat.
Namun setelah pelaporan, nyatanya pelaku masih bebas berkeliaran, bahkan informasi terakhir, pelaku sempat mencari-cari korban, dan terkesan intimidasi. " Intinya, saya menuntut keadilan ditegakkan, biar adanya efek jera. Kalau kita tidak berlindung ke hukum, mau ke mana lagi," tutup Jusmayadi (korban).
Saat kompasiana.com, komfirmasi melalui telepon WA ke salah satu penyelidik dari Polres Bone yang menangani kasus tersebut yakni Bripka Andi Tirmansyah B, Â mengatakan, bahwa pihaknya minta maaf karena berhubung cuaca serta situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan sehingga persoalan ini bukan karena phaknya tidak bisa bertindak namun karena ada sesuatu hal yang tidak memungkinkan dan pihaknya berjanji akan menyelesaikan persoalan ni dengan segera kemudian akan menghubungi Jusmayadi (korban) ," ujar Andi Tirmansyah B.
Merujuk pada Pasal 184 (1) KUHAP, bahwa yang dimaksud dengan alat bukti yang sah, adalah: (1) keterangan saksi, (2) keterangan ahli, (3) surat, (4) petunjuk, (5) keterangan terdakwa.
Selain itu, Pasal yang diterapkan dalam perkara ini yakni Pasal 406 Jo Pasal 55. Nah Pasal 55 ini kita minta ada pelaku materil (yang melakukan perusakan langsung dalam hal ini buruh) tidak hanya pelaku tidak langsung (yang menyuruh). Ini yang belum dipenuhi oleh penyidik karena keduanya harus dipidana, ini kan yang dimaksud 'vicarious liability'," kata Achyar, Praktisi Hukum dari BPI saat dikonfirmasi melalui Wa nya.
Menyikapi kasus dugaan pengrusakan tersebut, yang sampai saat ini pelaku masih juga berkeliaran, tentu saja menimbulkan polemik
Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHP, perintah penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dilakukan dalam hal:
1. Adanya situasi yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri,
2. Adanya situasi yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti,
3. Adanya situasi yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana.Dalam ilmu hukum pidana ketiga hal di atas lazim disebut sebagai alasan subyektif.
Sedangkan alasan obyektif diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP yang menyatakan bahwa penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Hingga berita ini diturunkan, kompasiana.com, telah dilakukan konfirmasi ke pihak penyelidik Polres Bone yang menangani kasus tersebut bahwa pihaknya berjanji akan menyelesaikan kasus ini dengan segera dan akan menghubungi pihak korban yang dirugikan yakni Jusmayadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H