Merujuk pada Pasal 184 (1) KUHAP, bahwa yang dimaksud dengan alat bukti yang sah, adalah: (1) keterangan saksi, (2) keterangan ahli, (3) surat, (4) petunjuk, (5) keterangan terdakwa.
Selain itu, Pasal yang diterapkan dalam perkara ini yakni Pasal 406 Jo Pasal 55. Nah Pasal 55 ini kita minta ada pelaku materil (yang melakukan perusakan langsung dalam hal ini buruh) tidak hanya pelaku tidak langsung (yang menyuruh). Ini yang belum dipenuhi oleh penyidik karena keduanya harus dipidana, ini kan yang dimaksud 'vicarious liability'," kata Achyar, Praktisi Hukum dari BPI saat dikonfirmasi melalui Wa nya.
Menyikapi kasus dugaan pengrusakan tersebut, yang sampai saat ini pelaku masih juga berkeliaran, tentu saja menimbulkan polemik
1. Adanya situasi yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri,
2. Adanya situasi yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti,
3. Adanya situasi yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana.Dalam ilmu hukum pidana ketiga hal di atas lazim disebut sebagai alasan subyektif.
Sedangkan alasan obyektif diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP yang menyatakan bahwa penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Hingga berita ini diturunkan, kompasiana.com, telah dilakukan konfirmasi ke pihak penyelidik Polres Bone yang menangani kasus tersebut bahwa pihaknya berjanji akan menyelesaikan kasus ini dengan segera dan akan menghubungi pihak korban yang dirugikan yakni Jusmayadi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI