Mohon tunggu...
Imam Tabroni
Imam Tabroni Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi futsal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

sejarah pajak dan pengaruhnya pada perekonomian dunia

10 Januari 2025   13:51 Diperbarui: 10 Januari 2025   13:51 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan. Pajak bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak saat ini menjadi sumber penerimaan suatu negara, dana yang berhasil dikumpulkan itu akan dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat, seperti di Indonesia akan dialokasikan ke beberapa program pembangunan ekonomi. Semua itu tujuannya demi kemakmuran rakyat.

SEJARAH PAJAK DUNIA

Sejarah mencatat kehadiran pajak berawal dari peradaban masyarakat maju (Frecknall-Hughes, 2015). Awalnya dari ditemukannya beberapa dokumen berupa tulisan kuno berbentuk baji di Mesopotamia, sekarang lokasi itu dikenal sebagai negara Irak.

Dalam dokumen kuno itu menunjukkan pemungutan pajak dimulai sekitar 3300 sebelum masehi (SM). Pada saat itu objek pajaknya dalam bentuk emas, hewan ternak, dan budak yang diterima oleh kuil sebagai pusat kekuasaan dan simbol kemasyarakatan bangsa Sumeria (Smith, 2015).

Hal itu diceritakan oleh Darussalam selaku Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC). Cerita sejarah kehadiran pajak ini pun hasil dari risetnya yang berasal dari banyak sumber. Beberapa sumber tersebut Jane Frecknall-Hughes, The Theory, Principles and Management of Taxation: An Introduction (New York: Routledge, 2015). Stephen Smith, Taxation: A Very Short Introduction (United Kingdom: Oxford University Press, 2015). Samuel Blankson, A Brief History of Taxation (New York: Lulu Inc., 2007). Ferdinand H.M Grapperhaus, Taxes through the Ages (The Netherlands: IBFD, 2009). Anthony Arlidge dan Igor Judge, Magna Carta Uncovered (United States: Hart Publishing, 2014).

Menurut dia, penemuan dokumen sejarah tertulis di Mesopotamia telah membuktikan bahwa pajak merupakan suatu subjek yang memiliki sejarah besar dan sangat panjang, yang praktiknya telah dilakukan sejak ribuan tahun lamanya.

"Sejarah pemungutan pajak pun tidak berhenti di Mesopotamia, tetapi juga merambah ke berbagai belahan dunia dengan bentuk pemungutan yang semakin berkembang," seperti dikutip dari riset Darussalam.

Bentuk awal pemungutan pajak juga ditemukan di Mesir Kuno sejak 3000 SM atau pada saat sistem pembayaran dengan mata uang belum dikembangkan seperti sekarang ini. Pembayaran pajak di Mesir Kuno dalam bentuk barang. Secara umum pemungutan di sana tidak jauh berbeda dengan di Mesopotamia, pembayar juga dilakukan dalam bentuk bagi hasil barang produksi dan pertanian serta pemberian pelayanan atau tenaga kerja.

Pada kala itu, Mesir Kuno pun sudah menetapkan beberapa barang atau produk yang dikenakan pajak, Ada beberapa objek pajak seperti gandum, minyak goreng, peternakan, bir, hasil pertanian lainnya, penggunaan sungai Nil untuk pengangkutan barang, serta perdagangan dengan pihak asing (Blankson, 2017).

Seiring waktu berjalan, pemungutan pajak dengan cara lebih modern mulai dipraktekkan oleh bangsa Yunani Kuno dan Romawi Kuno. Pemungutannya pada saat ini masih dalam bentuk barang, dan untuk beberapa transaksi tertentu seperti transaksi impor barang atau penjualan tanah sudah dilakukan dalam bentuk uang tunai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun