Puncaknya adalah ketika di tahun 1960-an, kala itu Sukarno gencar sekali menggalakkan proyek-proyek besar seperti pembangunan Senayan dan Monumen Nasional (Monas). Keputusan tersebut berdampak besar pada inflasi yang meroket hingga 500%, imbas lanjutannya terjadi pada rezim selanjutnya yang mulai terjadi gejolak ekonomi.
Home
Ekonomi Bisnis
Finansial
Infrastruktur
Energi
Fintech
Industri
Perencanaan Keuangan
Loker
Moneter
Bursa Valas
Market Research
Infografis
Foto
Video
Indeks
Yang sedang ramai dicari
Loading...
Terakhir yang dicari
Loading...
For Your Business
Ekonomi Hijau
Info Pangan
SolusiUKM
Kamus Finance
detikFinance
Berita Ekonomi Bisnis
Melihat Sejarah Pajak di Indonesia dan Dunia
Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 04 Jul 2020 10:04 WIB
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Namun demikian, setelah Indonesia merdeka babak baru sejarah pajak di Indonesia dimulai. Pada saat Sukarno-Hatta memimpin Indonesia, aturan pajak tertuang pada Pasal 23 UU Dasar 1945. Bunyinya, "Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang".
Pemikiran dasar pada saat itu adalah negara harus memiliki sumber pembiayaan untuk bisa mandiri dan berdiri setara dengan bangsa lainnya di dunia. Ini menjadi babak baru sejarah pajak di Indonesia serta cikal bakal diperingatinya tanggal 14 Juli sebagai Hari Pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selang satu bulan kemudian, tepatnya pada 19 Agustus 1945 pemerintah membentuk Kementerian Keuangan dan menugaskan mengenai hal-hal yang menyangkut keuangan negara, salah satunya pajak.
Baca juga:
Ini Perusahaan Digital yang Wajib Setor Pajak di RI
Penyempurnaan aturan pajak di tanah air pun terhambat lantaran pusat pemerintahan pindah ke Yogyakarta. Hal itu dikarenakan Agresi Militer Belanda Pertama yang dibonceng oleh NICA berhasil menguasai ibukota Jakarta. Dengan begitu pemerintah belum dapat mengeluarkan UU khusus pajak meskipun pasal 23 UUD 1945 sudah mengamanatkan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT