Mohon tunggu...
Imam Tabroni
Imam Tabroni Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi futsal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

sejarah pajak dan pengaruhnya pada perekonomian dunia

10 Januari 2025   13:51 Diperbarui: 10 Januari 2025   13:51 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Puncaknya adalah ketika di tahun 1960-an, kala itu Sukarno gencar sekali menggalakkan proyek-proyek besar seperti pembangunan Senayan dan Monumen Nasional (Monas). Keputusan tersebut berdampak besar pada inflasi yang meroket hingga 500%, imbas lanjutannya terjadi pada rezim selanjutnya yang mulai terjadi gejolak ekonomi.

Home
Ekonomi Bisnis
Finansial
Infrastruktur
Energi
Fintech
Industri
Perencanaan Keuangan
Loker
Moneter
Bursa Valas
Market Research
Infografis
Foto
Video
Indeks

Yang sedang ramai dicari
Loading...
Terakhir yang dicari
Loading...
For Your Business
Ekonomi Hijau
Info Pangan
SolusiUKM
Kamus Finance

detikFinance
Berita Ekonomi Bisnis
Melihat Sejarah Pajak di Indonesia dan Dunia
Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 04 Jul 2020 10:04 WIB
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto

Namun demikian, setelah Indonesia merdeka babak baru sejarah pajak di Indonesia dimulai. Pada saat Sukarno-Hatta memimpin Indonesia, aturan pajak tertuang pada Pasal 23 UU Dasar 1945. Bunyinya, "Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang".

Pemikiran dasar pada saat itu adalah negara harus memiliki sumber pembiayaan untuk bisa mandiri dan berdiri setara dengan bangsa lainnya di dunia. Ini menjadi babak baru sejarah pajak di Indonesia serta cikal bakal diperingatinya tanggal 14 Juli sebagai Hari Pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selang satu bulan kemudian, tepatnya pada 19 Agustus 1945 pemerintah membentuk Kementerian Keuangan dan menugaskan mengenai hal-hal yang menyangkut keuangan negara, salah satunya pajak.

Baca juga:
Ini Perusahaan Digital yang Wajib Setor Pajak di RI
Penyempurnaan aturan pajak di tanah air pun terhambat lantaran pusat pemerintahan pindah ke Yogyakarta. Hal itu dikarenakan Agresi Militer Belanda Pertama yang dibonceng oleh NICA berhasil menguasai ibukota Jakarta. Dengan begitu pemerintah belum dapat mengeluarkan UU khusus pajak meskipun pasal 23 UUD 1945 sudah mengamanatkan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun