Mohon tunggu...
Imam Tabroni
Imam Tabroni Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi futsal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

sejarah pajak dan pengaruhnya pada perekonomian dunia

10 Januari 2025   13:51 Diperbarui: 10 Januari 2025   13:51 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dengan begitu pemerintah mengadopsi beberapa aturan pajak peninggalan pemerintahan kolonial untuk memutarkan roda pemerintahan. Salah satu beleid yang diadopsi adalah Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 serta membentuk beberapa sub organisasi dalam melaksanakan pemungutan pajak. Seperti Jawatan Pajak, Jawatan Bea dan Cukai serta Jawatan Pajak Hasil Bumi pada Direktorat Jenderal Moneter.

Pemerintah menerapkan sistem official assessment, yaitu pemungutan pajak dengan cara penetapan oleh fiskus. Masyarakat sebagai wajib pajak bersifat pasif dan utang pajak akan timbul ketika Surat Ketetapan Pajak dikeluarkan. Meski begitu, sistem tersebut tidak mengubah banyak kondisi perekonomian nasional alias Indonesia masih menjadi negara miskin.

Kondisi ini semakin parah ketika Presiden Sukarno mengubah haluan politiknya lebih ke arah paham sosialisme Karl Max versi Indonesia. Akibatnya adalah kampanye politik luar negeri yang ekspansif dilakukannya sehingga menimbulkan dampak pengeluaran negara yang lebih besar. Sedangkan penerimaan negara dari pajak cenderung stagnan.

Puncaknya adalah ketika di tahun 1960-an, kala itu Sukarno gencar sekali menggalakkan proyek-proyek besar seperti pembangunan Senayan dan Monumen Nasional (Monas). Keputusan tersebut berdampak besar pada inflasi yang meroket hingga 500%, imbas lanjutannya terjadi pada rezim selanjutnya yang mulai terjadi gejolak ekonomi.

Baca juga:
Penerimaan Pajak RI Diramal Anjlok Lebih Dalam Lagi
Pada era Orde Baru tepatnya tahun 1965, pemerintahan di bawah kepemimpinan Soeharto berhasil memberi terobosan di bidang fiskal khususnya pajak. Soeharto melakukan desentralisasi pajak atas Pajak Hasil Bumi kepada pemerintah daerah dan mengubah namanya menjadi IPEDA (Iuran Pembangunan Daerah). Maka dimulailah pembangunan kantor IPEDA di berbagai daerah.

Pada saat ini juga awal mula menerapkan sistem pajak yang self assessment, apalagi pemerintah berhasil menerbitkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1967 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1967 tentang perubahan mengenai Tata Cara Pemungutan Pajak Pendapatan Tahun 1944, Pajak Kekayaan 1932, dan Pajak Perseroan 1925 menjadi cikal bakal pemungutan pajak dengan menggunakan sistem self assessment.

Terobosan ini pun diterapkan oleh Amerika dan beberapa negara Eropa lainnya karena terbukti efektif dalam melakukan pemungutan pajak. Hingga saat ini, pemerintah masih menerapkan sistem self assessment dalam memungut pajak.

PENGARUH PAJAK PADA PEREKONOMIAN DUNIA

  1. Pengaruh Pajak terhadap Efisiensi Ekonomi

Efisiensi ekonomi berkaitan dengan alokasi sumber daya yang optimal untuk memaksimalkan output. Dalam konteks perpajakan, pengaruh pajak terhadap efisiensi dapat bersifat positif maupun negatif:

  1. Dampak Negatif (Efek Distorsi)
  • Pengurangan Insentif untuk Bekerja dan Berinvestasi: Pajak penghasilan yang tinggi dapat mengurangi insentif untuk bekerja lebih keras atau menginvestasikan modal, yang pada akhirnya menurunkan produktivitas ekonomi.
  • Efek Deadweight Loss: Pajak yang terlalu tinggi dapat menyebabkan kehilangan kesejahteraan ekonomi, di mana konsumen dan produsen kehilangan manfaat yang tidak diperoleh pemerintah dalam bentuk pendapatan pajak.
  • Pengalihan Sumber Daya: Pajak dapat mengalihkan sumber daya dari sektor produktif ke sektor yang kurang produktif, misalnya, ketika investor memindahkan modal mereka ke sektor bebas pajak atau suaka pajak.
  1. Dampak Positif (Efisiensi Alokasi Sumber Daya)
  • Pengurangan Eksternalitas Negatif: Pajak seperti cukai pada rokok, alkohol, dan karbon bertujuan untuk menginternalisasi eksternalitas negatif, yaitu membuat pelaku ekonomi membayar biaya sosial dari aktivitas mereka. Hal ini dapat meningkatkan efisiensi ekonomi secara keseluruhan.
  • Subsidisasi Kegiatan Produktif: Pajak dapat digunakan untuk mendanai sektor yang memiliki manfaat sosial tinggi, seperti pendidikan dan kesehatan. Jika dana pajak dialokasikan secara efektif, hal ini dapat meningkatkan efisiensi ekonomi.
  1. Pengaruh Pajak terhadap Efektivitas Ekonomi

Efektivitas ekonomi mengacu pada seberapa baik kebijakan ekonomi, termasuk kebijakan pajak, mencapai tujuan-tujuan ekonomi tertentu seperti pertumbuhan ekonomi, pemerataan pendapatan, dan pengendalian inflasi.

  1. Dampak Positif (Meningkatkan Efektivitas Ekonomi)
  • Redistribusi Pendapatan: Pajak progresif memungkinkan pengurangan kesenjangan pendapatan antara kelompok kaya dan miskin. Dengan mendistribusikan kembali pendapatan ke masyarakat yang lebih membutuhkan, pemerintah dapat meningkatkan konsumsi dan permintaan agregat.
  • Stabilitas Ekonomi (Fungsi Stabilisasi): Pajak dapat berperan sebagai stabilisator otomatis (automatic stabilizer). Dalam resesi, pengurangan penghasilan menyebabkan pajak yang dibayar menurun, sehingga konsumsi rumah tangga tetap terjaga. Sebaliknya, dalam ekspansi ekonomi, penerimaan pajak meningkat sehingga permintaan dapat ditekan untuk menghindari inflasi.
  • Pendanaan Investasi Publik: Pajak digunakan untuk membiayai infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, yang pada akhirnya meningkatkan produktivitas tenaga kerja dan memperkuat basis ekonomi jangka panjang.
  1. Dampak Negatif (Mengurangi Efektivitas Ekonomi)
  • Beban Administrasi dan Biaya Kepatuhan: Jika sistem perpajakan terlalu rumit, biaya administrasi dan biaya kepatuhan (compliance cost) akan meningkat. Ini membuat masyarakat dan perusahaan menghabiskan lebih banyak waktu dan sumber daya untuk memenuhi kewajiban pajak, yang seharusnya dapat digunakan untuk aktivitas produktif.
  • Efek pada Konsumsi dan Investasi: Pajak yang tinggi pada barang konsumsi dan pajak perusahaan dapat mengurangi daya beli masyarakat dan investasi bisnis, yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun