jawab : Buku tentang Hukum Perdata IslamÂ
BOOK REVIEW
Judul  : HUKUM JAMINAN SYARI'AH IMPLEMENTASINYA Dalam Perbankan Syariah di Indonesia
Penulis : Dr. Noor Hafidah, S.H., M.Hum.
Penerbit : UII Press Yogyakarta (Anggota Ikapi)
Terbit  : 2017
Cetakan : Pertama, Agustus 2017
Â
Kesimpulan dari buku tersebut yaitu :Â
Dalam sistem Hukum Syariah paling tidak terdiri atas 2 (dua) unsur atau subsistem, yaitu Perikatan Syariah (Akad) dan Jaminan Syariah (Al-rahn). Antara subsistem Perikatan Syariah dengan susbsistem Jaminan Syariah mempunyai pola hubungan yang erat, karena keberadaan subsistem Jaminan Syariah merupakan bagian integral dari Perikatan Syariah.
Dalam rejim UU Perbankan Syariah telah terjadi kesenjangan konsep (conceptual gap). Kesenjangan konsep ini terjadi dalam 2 (dua) tataran, yaitu:
- UU Perbankan Syariah mengatur Perikatan Syariah (Akad) secara kaffah (komprehensif), namun mengatur Jaminan Syariah secara sumir (terbatas) dan tidak mencerminkan ke'syariah'an.
- Undang- Undang Perbankan Syariah selain mengatur perikatan syariah (akad) dengan esensi dan nama sesuai dengan syariah. Namun untuk jaminan, ternyata masih menggunakan istilah 'Agunan' dan secara konseptual tidak sesuai dengan syariah, padahal sudah ada istilah dan konsep jaminan syariah yaitu 'Al-rahn. Walaupun UU Perbankan Syariah tidak mengatur Jaminan Al-rahn secara kaffah, tetapi paling tidak seharusnya menggunakan istilah yang mencerminkan syariah. Dapatlah dikatakan telah terjadi kontradiksi terminologi (contradictio in terminis) pada penggunaan istilah jaminan sebagai 'agunan' yang seharusnya adalah 'al-rahn'.