Mohon tunggu...
Imam Prasetya
Imam Prasetya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tanya Jawab tentang Hukum Perdata Islam Indonesia yang Bermanfaat

30 Maret 2023   00:59 Diperbarui: 30 Maret 2023   01:01 1262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Inspirasi setelah membaca yaitu :

Mengingat bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah tidak mengatur tentang keberadaan Jaminan Syariah (al-rahn), sangat diharapkan peran aktif DPS untuk memberikan nasihat, saran, serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan Prinsip Syariah secara kaffah, sehingga dapat dipercaya oleh seluruh masyarakat Islam di Indonesia sebagai lembaga keuangan yang benar-benar menerapkan prinsip Syariah.

 

Nama : Imam Prasetya

Nim : 212121121

kelas : HKI 4D

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun