Inspirasi setelah membaca yaitu :
Mengingat bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah tidak mengatur tentang keberadaan Jaminan Syariah (al-rahn), sangat diharapkan peran aktif DPS untuk memberikan nasihat, saran, serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan Prinsip Syariah secara kaffah, sehingga dapat dipercaya oleh seluruh masyarakat Islam di Indonesia sebagai lembaga keuangan yang benar-benar menerapkan prinsip Syariah.
Â
Nama : Imam Prasetya
Nim : 212121121
kelas : HKI 4D
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H