Mohon tunggu...
Imam Prasetya
Imam Prasetya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tanya Jawab tentang Hukum Perdata Islam Indonesia yang Bermanfaat

30 Maret 2023   00:59 Diperbarui: 30 Maret 2023   01:01 1262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

jawab : Buku tentang Hukum Perdata Islam 

BOOK REVIEW

Judul  : HUKUM JAMINAN SYARI'AH IMPLEMENTASINYA Dalam Perbankan Syariah di Indonesia

Penulis : Dr. Noor Hafidah, S.H., M.Hum.

Penerbit : UII Press Yogyakarta (Anggota Ikapi)

Terbit  : 2017

Cetakan : Pertama, Agustus 2017

 

Kesimpulan dari buku tersebut yaitu : 

Dalam sistem Hukum Syariah paling tidak terdiri atas 2 (dua) unsur atau subsistem, yaitu Perikatan Syariah (Akad) dan Jaminan Syariah (Al-rahn). Antara subsistem Perikatan Syariah dengan susbsistem Jaminan Syariah mempunyai pola hubungan yang erat, karena keberadaan subsistem Jaminan Syariah merupakan bagian integral dari Perikatan Syariah.

Dalam rejim UU Perbankan Syariah telah terjadi kesenjangan konsep (conceptual gap). Kesenjangan konsep ini terjadi dalam 2 (dua) tataran, yaitu:

  • UU Perbankan Syariah mengatur Perikatan Syariah (Akad) secara kaffah (komprehensif), namun mengatur Jaminan Syariah secara sumir (terbatas) dan tidak mencerminkan ke'syariah'an.
  • Undang- Undang Perbankan Syariah selain mengatur perikatan syariah (akad) dengan esensi dan nama sesuai dengan syariah. Namun untuk jaminan, ternyata masih menggunakan istilah 'Agunan' dan secara konseptual tidak sesuai dengan syariah, padahal sudah ada istilah dan konsep jaminan syariah yaitu 'Al-rahn. Walaupun UU Perbankan Syariah tidak mengatur Jaminan Al-rahn secara kaffah, tetapi paling tidak seharusnya menggunakan istilah yang mencerminkan syariah. Dapatlah dikatakan telah terjadi kontradiksi terminologi (contradictio in terminis) pada penggunaan istilah jaminan sebagai 'agunan' yang seharusnya adalah 'al-rahn'.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun