Yang semula menyebutkan bahwa BPJS itu tak sesuai syariah atau haram kini buru-buru meralatnya seperti yang sudah sampaikan oleh Ketua Umum MUI itu sendiri Din Syamsudin bahwa MUI sekaligus sebagai ketua Muhammadiyah, memastikan tidak pernah mengeluarkan fatwa yang menyinggung bahwa BPJS itu haram, Rekomendasi Sidang Ijtima hanya saran penyempurnaan BPJS, Tidak ada kata haram di dalamnya.
Demikian juga yang datang dari Ketua Umum PBNU KH Said Aqil, ia malah mengolok-olok bahwa MUI terlalu mengobral fatwa. Forum bahtsul masail Pramuktamar Ke-33 Nahdlatul Ulama (NU) sepakat mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditangani BPJS Kesehatan mereka menyimpulkan konsep jaminan kesehatan nasional itu tidak bermasalah menurut syariah Islam.
Menurut Ketua PBNU KH Said Aqil Siradj, putusan ini diambil setelah para kiai berdiskusi langsung dengan Kepala Grup MKPR, berkenaan dengan pelayanan kesehatan untuk peserta BPJS. Akhirnya terkait Fatwa Haram dan halal penyelenggaraan BPJS benarkah ada motif politik, sehingga akan mempengaruhi keterpilihan Rais Am dan Ketua Umum Tanfid di kedua Organisasi masa Islam tersbesar, NU dan Muhamaddiyah, kita serahkan sepenuhnya kepada rakyat Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H