Mohon tunggu...
Imam Hanafie El-Arwany
Imam Hanafie El-Arwany Mohon Tunggu... -

Simple

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Seni Musik dalam Kaca Mata Islam

26 Juni 2015   13:12 Diperbarui: 26 Juni 2015   15:45 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan demikian dari uraian di atas dapat ditarik sebuah kesimpulan secara moderat bahwa nyayian itu ada yang diharamkan dan ada pula yang dihalalkan (baca: dibolehkan), sebuah nyanyian dihukumi haram apabila di dalam nyanyian itu terkandung unsur-unsur kemaksiatan atau kemunkaran, baik dalam bentuk perkataan (qouliyah), perbuatan (fi’liyah), atau dalam bentuk sarana (asy-yâ’), misalnya dalam praktek nyanyian itu disertai dengan minuman-minuman keras (khamr), zina, penampakan aurat, campur baur pria-wanita (ikhtilath), atau pesan-pesan dalam syairnya bertentangan dengan syara’, misalnya mempropagandakan ajakan berpacaran, mendorong pergaulan bebas, mempropagandakan sekulerisme, liberalisme dan sebagainya.

Sedangkan nyanyian yang dihukumi halal adalah nyanyian yang mengandung kriteria bersih dari unsur-unsur kemaksiatan atau kemunkaran, misalnya syair-syair yang mengandung pujian atas sifat-sifat Allah SWT, memotivasi untuk meneladani akhlak Rasulullah SAW, mengajak bertaubat kembali ke jalan Allah SWT dari perbuatan-perbuatan maksiat, mendorong orang untuk menuntut ilmu, menceritakan keagungan Allah dalam penciptaan alam semesta, dan sebagainya.

Kedua, pandangan Islam tentang musik

Bagaimana Islam memandang musik? Secara tekstual (nash) terdapat satu jenis alat musik yang dengan jelas diterangkan kebolehannya, yaitu alat musik berupa rebana (ad-duff atau al-ghirbal) berdasarkan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah sebagai berikut:

حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ وَالْخَلِيلُ بْنُ عَمْرٍو قَالَا حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ عَنْ خَالِدِ بْنِ إِلْيَاسَ عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ الْقَاسِمِ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالْغِرْبَالِ

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Nashr bin Ali Al Jahdlami dan Al Khalil bin Amru keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Isa bin Yunus dari Khalid bin Ilyas dari Rabi'ah bin Abu 'Abdurrahman dari Al Qasim dari 'Aisyah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Umumkanlah pernikahan ini, dan tabuhlah rebana." (HR. Ibnu Majah, Hadits No. 1885)

Selain alat musik berupa rebana, seperti gitar, piano, drum, gamelan dan sebagainya, ulama berbeda pendapat dalam menghukuminya. Pendapat ulama tentang alat musik rebana itu terbelah menjadi dua kelompok, yakni ada sebagian ulama yang mengharamkan dan ada sebagian pula yang membolehkannya. Bagi kelompok hadits yang mengharamkan alat musik seperti seruling, gendang, dan sejenisnya menurut Syaikh al-Albani adalah dha’if. Menurut al-Albani dalam kitabnya Dha’if al-Adab al-Mufrad menyetujui pendapat Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla bahwa hadits yang mengharamkan alat-alat musik adalah Munqathi’. Sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Hazm (dalam al-Baghdadi, 1991):Jika belum ada perincian dari Allah SWT maupun Rasul-Nya tentang sesuatu yang kita perbincangkan di sini [dalam hal ini adalah nyanyian dan memainkan alat-alat musik], maka telah terbukti bahwa ia halal atau boleh secara mutlak.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa memainkan alat musik jenis apapun hukum dasarnya adalah mubah(dibolehkan). Kecuali jika ada dalil tertentu yang mengharamkan, maka pada saat itu suatu alat musik tertentu adalah haram. Jika tidak ada dalil yang mengharamkan, kembali kepada hukum asalnya, yaitu mubah.

Selanjutnya mengenai hukum mendengarkan musik, Islam memandang bahwa mendengarkan musik hukumnya adalah mubah, baik itu berupa musik yang dikombinasikan dengan nyanyian (vokal), mendengar secara langsung melalui pertunjukan atau konser sepanjang tidak ada unsur kemaksiatan dan kemunkaran yang terkandung di dalamnya. Jika terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, misalnya syairnya tidak Islami, atau terjadi ikhthilat, atau terjadi penampakan aurat, maka hukumnya adalah haram. Akan tetapi jika tidak terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, maka hukumnya adalah mubah.

KESIMPULAN

Seni dan musik keduanya mengandung nilai estetik sebagai buah dari kreativitas manusia yang pada akhirnya merupakan bagian dari kebudayaan sebagai hasil dari cipta, karya dan karsa umat manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun