Mohon tunggu...
Imam Ash Shiddiqie
Imam Ash Shiddiqie Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Jurusan Hadist wa Ulumihi Universitas Al Azhar

IG : @imam.dikie FB : Imam Ash Shiddiqie Twitter : @IShiddiqie

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

10 Dasar Pengenalan Ilmu Hadis

4 April 2020   01:58 Diperbarui: 4 April 2020   06:29 4383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Dalam memahami suatu ilmu, tentu yang paling dasar sekali adalah memahami apa dasar-dasar ilmu tersebut. Kita ibaratkan saja membangun sebuah mall. Tentu dalam membangun ini para pekerja tidak mungkin langsung memasang atap, atau memasang tiang-tiang terlebih dahulu. 

Pastilah yang pertama mereka lakukan adalah memilih barang yang akan digunakan untuk membangun nanti, tentu barang yang berkualitas tinggi, setelah memilih dan membeli barang yang diperlukan, maka langkah selanjutnya adalah menggali tanah untuk membuat pondasi mall tadi agar kokoh nantinya, agar saat terjadi bencana, bangunan itu tidak goyah dan tetap kuat menghadapi apapun yang menimpanya. 

Begitu juga dalam mempejari suatu ilmu, kita harus tau dasarnya, hrus tau pengenaln dan aspek-aspek dasarnya, kita harus tau pondasi-pondasi yang dibangun ulama, kita harus mempelajarinya agar nanti pemahaman kita kuat dan tidak goyah oleh apapun. Dalam pelajaran ilmu hadis ini, ulama mutaakhirin memberikan formulasi dasar dan hal penting dalam memahami dan mempelajari ilmu hadis. Sebagaimana ilmu-ilmu syar'I yang lain, maka inilah 10 dasar yang harus diketahui para penuntut ilmu syar'I atau ilmu hadis. 

Diantaranya :
1. PENGERTIAN

Seyogyanya kita dalam memahami suatu ilmu, baik itu ilmu agama maupun ilmu umum, maka hal yang pertama kali  harus kita ketahui adalah pengertian ilmu tersebut. Adapun pengertian yang kita bahas kali ini adalah pengertian dalam ilmu hadis. Sebelum menguraikan definisi pengertian ilmu hadis, maka ulama mutaakhirin membagi ilmu hadis menjadi 2, yaitu ilmu hadis riwayah dan ilmu hadis dirayah. 

Adapun ilmu hadis riwayah adalah ilmu yang mencakup seluruh apa yang disandarkan kepada Rasul baik itu perkataan, perbuatan, ketetapan, maupun sifat . Begitupun apa yang disandarkan kepada Sahabat maupun Tabi'in.

Adapun ilmu hadis dirayah adalah ilmu dengan semua kaidah-kaidahnya itu, diketahuilah keadaan-keadaan sanad dan matan baik itu dari segi diterima atau ditolaknya suatu hadis.


2. TOPIK PEMBAHASAN

Adapun topik pembahasan ilmu hadis mencakup apa yang disandarkan kepada Nabi Muhamad SAW, Sahabat ataupun Tabiin, membahas seputar periwayatannya, pemeliharaannya, mempelajari isnad-isnadnya, mengetahui seluruh keadaan hadis, baik itu hadis sahih, hasan, daif, serta membahas makna suatu hadis dan mengambil faedah-faedah yang terkandung di dalamnya.


3. MANFAAT DAN KEGUNAAN

Manfaat dari mempelajari ilmu hadis adalah untuk menjaga syariat islam baik itu hukum-hukumnya maupun dalil-dalilnya, lalu untuk mengetahui suatu hadis yang kita terima dari segi apakah hadis itu di terima atau di tolak. 

Dari segi di terima, maka dapat diambil sebagai ketetapan hukum syar'i, untuk memisahkan hukum yang masih abstrak di dalam al-Qur'an, menerangkan perkara-perkara yang masih samar, dan lain sebagainya. Dengan mengetahui suatu hadis dari segi ditolaknya, maka akan di ketahui apa yang di maksud dengan hadis maudhu' dan daif yang mana kita tidak beramal dan tidak membutuhkan hadis maudhu' maupun daif.


4. KEUTAMAAN

Tentu keutamaan ilmu hadis ini sangat tinggi dan sangat mulia bagi siapapun yang mempelajarinya. Karena dengan ilmu hadis ini kita dapat mengetahui maksud dari apa yang terkandung di dalam al-Qur'an. 

Dengan ilmu ini tampak pada kita hukum-hukum yang ada di dalam al-Qur'an. Menjelaskan hukum global yang terdapat dalam al-Qr'an. Contoh: seperti shalat, di dalam al-Qur'an hanya di perintahkan kepada kita untuk shalat, namun tidak disebutkan berapa jumlah raka'at shalat, waktu-waktunya, dan lain sebagainya. Maka jelas di sini keutamaan dalam mempelajari ilmu hadis sebagai penjelas dari hukum-hukum yang sifatnya global di dalam al-Qur'an.

5. HUBUNGAN ILMU HADIS DENGAN ILMU-ILMU YANG LAIN

Nisbah atau hubungan ilmu hadis dengan ilmu-ilmu yang lain seperti hubungan ilmu ushul fikih dengan ilmu fikih. Karena ilmu hadis merupakan bagian dari ilmu-ilmu syar'i dan juga termasuk ke dalam ilmu alat

6. PELETAK DASAR

Peletak dasar ilmu hadis riwayah adalah Imam Abu Bakar Muhammad bin Muslim bin Ubaidillah bin Abdullah bin Syihab az-Zuhri atau lebih dikenal dengan Imam az-Zuhri. Lahir di Madinah tahun 58 H (671 M) dan wafat pada bulan Ramadhan di Duba, Provinsi Tabuk tahun 124 H (741 M) atas perintah Khalifah Umar bin Abdul Aziz.

Sedangkan peletak dasar ilmu hadis dirayah adalah Imam Abu Muhammad al-Hasan bin Abdurrahman bin Khallad ar-Ramahurmuzi yang lebih dikenal dengan Imam ar-Ramahamuzi. Lahir tahun 265 H dan wafat pada tahun 360 H

7. NAMA

Penamaan dalam ilmu ini dinamakan juga dengan ilmu hadis, atau ilmu ushul hadis, atau ilmu mustalah hadis, semuanya menunjukkan makna yang sama. Tentu perlu di garisbawahi yang dimaksudkan dalam penamaan ini adalah ilmu hadis dirayah.

8. SUMBER PENGAMBILAN

Sumber pengambilan ilmu hadis ini berasal dari al-Qur'an dan Sunnah. Dalil yang menjadi sumber pengambilannya ada di dalam al-Qur'an yang terdapat di surah al-Hujarat : 6

Artinya : "Hai orang-orang yag beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti".

Adapun sumber pengambilan dari Sunnah sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang terdapat di dalam mukadimah kitab sohih muslim :

Artinya : "Siapapun yang meriwayatkan satu hadis dariku, dan dia melihat bahwa hadis itu dusta/bohong, maka dia adalah salah satu dari para pendusta/pembohong.

Ayat dan hadis ini jelas menerangkan kepada kita jika datang kepada kita suatu berita dari seseorang yang mana berita itu belum terbukti kebenarannya maka periksalah kembali, jika berita itu benar maka terimalah, jika tidak benar maka tolaklah. Begitupun mempelajari ilmu hadis, jika hadis itu telah melewati syarat-syarat, kaidah-kaidahnya, maka terimalah. Apabila tidak memenuhi kaidah dan syarat yang telah di tetapkan ulama, maka jangan di terima. Bisa jadi hadis yang kita dapatkan itu hanya di buat-buat orang dengan suatu kepentingannya atau hal yang lainnya.

9. HUKUM MEMPELAJARINYA

Hukum mempelajari ilmu hadis adalah fardu kifayah, artinya bila ada sebagian orag telah mempelajarinya di suatu daerah, maka gugur kewajiban yang lain dalam mempelajari ilmu ini. Namun, akan menjadi fardu 'ain apabila tidak ada satu orangpun di suatu daerah mempelajari ilmu ini.


10. MASALAH-MASALAH YANG DIKAJI

Banyak sekali permasalahan yang dikaji di dalam ilmu ini. Pertama, kaidah-kaidah dan syarat-syarat yang menentukan derajat suatu hadis, apakah hadis dihukumi sohih, hasan, daif, bahkan palsu. Kedua, membahasa keadaan para perawi hadis, apakah ia seorang yang adil ataukah pendusta, apakah berperangai baik ataukah buruk, menjalankan sunnah atau malah membuat perkara bid'ah. Ketiga, mempelajari sirah Nabi Muhammad SAW mulai dari beliau bangun hingga tertidur, mulai dari beliau lahir sampai wafat, mulai sebelum di utus menjadi Nabi dan Rasul hingga menjadi Rasul penutup. Keempat, membahas masalah sejarah kepenulisan hadis, serta membukukan hadis, dan lain-lain.

Sumber :

1. Imdad al-Mughis bi Tashil Ulum al-Hadis, karangan Dr. Lukman Hakim al-Indunisi al-Azhary

2. Qowaid Ushul al-Hadis, karangan Prof. Dr. Ahmad Umar Hasyim

3. At-Tuhfah al-Wafiyah bi Syarh al-Manzhumah al-Baiquniyah, karangan Syeikh Usamah Ibrahim Muhammad Muhammad Mahdy.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun