Dari segi di terima, maka dapat diambil sebagai ketetapan hukum syar'i, untuk memisahkan hukum yang masih abstrak di dalam al-Qur'an, menerangkan perkara-perkara yang masih samar, dan lain sebagainya. Dengan mengetahui suatu hadis dari segi ditolaknya, maka akan di ketahui apa yang di maksud dengan hadis maudhu' dan daif yang mana kita tidak beramal dan tidak membutuhkan hadis maudhu' maupun daif.
4. KEUTAMAAN
Tentu keutamaan ilmu hadis ini sangat tinggi dan sangat mulia bagi siapapun yang mempelajarinya. Karena dengan ilmu hadis ini kita dapat mengetahui maksud dari apa yang terkandung di dalam al-Qur'an.Â
Dengan ilmu ini tampak pada kita hukum-hukum yang ada di dalam al-Qur'an. Menjelaskan hukum global yang terdapat dalam al-Qr'an. Contoh: seperti shalat, di dalam al-Qur'an hanya di perintahkan kepada kita untuk shalat, namun tidak disebutkan berapa jumlah raka'at shalat, waktu-waktunya, dan lain sebagainya. Maka jelas di sini keutamaan dalam mempelajari ilmu hadis sebagai penjelas dari hukum-hukum yang sifatnya global di dalam al-Qur'an.
5. HUBUNGAN ILMU HADIS DENGAN ILMU-ILMU YANG LAIN
Nisbah atau hubungan ilmu hadis dengan ilmu-ilmu yang lain seperti hubungan ilmu ushul fikih dengan ilmu fikih. Karena ilmu hadis merupakan bagian dari ilmu-ilmu syar'i dan juga termasuk ke dalam ilmu alat
6. PELETAK DASAR
Peletak dasar ilmu hadis riwayah adalah Imam Abu Bakar Muhammad bin Muslim bin Ubaidillah bin Abdullah bin Syihab az-Zuhri atau lebih dikenal dengan Imam az-Zuhri. Lahir di Madinah tahun 58 H (671 M) dan wafat pada bulan Ramadhan di Duba, Provinsi Tabuk tahun 124 H (741 M) atas perintah Khalifah Umar bin Abdul Aziz.
Sedangkan peletak dasar ilmu hadis dirayah adalah Imam Abu Muhammad al-Hasan bin Abdurrahman bin Khallad ar-Ramahurmuzi yang lebih dikenal dengan Imam ar-Ramahamuzi. Lahir tahun 265 H dan wafat pada tahun 360 H
7. NAMA
Penamaan dalam ilmu ini dinamakan juga dengan ilmu hadis, atau ilmu ushul hadis, atau ilmu mustalah hadis, semuanya menunjukkan makna yang sama. Tentu perlu di garisbawahi yang dimaksudkan dalam penamaan ini adalah ilmu hadis dirayah.