Mohon tunggu...
Imam Baghowi
Imam Baghowi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pendiam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan HAM dan Pemberantasan Korupsi

20 Juni 2024   08:28 Diperbarui: 20 Juni 2024   08:28 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Hak Asasi Manusia sebagai Dasar Kehidupan Manusia
1. Hak atas kehidupan dan kebebasan
2. Hak atas keadilan dan kebebasan berpendapat
3. Hak atas kebebasan beragama dan kebebasan berpikir

B. Perlindungan terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan
1. Penegakan hukum yang adil dan berkeadilan
2. Perlindungan terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat negara

C. Membangun Masyarakat yang Menghargai Keanekaragaman
1. Perlindungan hak-hak minoritas dan kelompok rentan
2. Menghentikan diskriminasi atas dasar ras, agama, dan gender

II. Pemberantasan Korupsi untuk Mewujudkan Transparansi

A. Menghancurkan Rantai Korupsi
1. Pengungkapan kasus-kasus korupsi yang terjadi di berbagai sektor
2. Penuntutan pelaku korupsi tanpa pandang bulu

B. Meningkatkan Akuntabilitas Pemerintah
1. Pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik
2. Transparansi dalam proses pengambilan keputusan

C. Membangun Budaya Anti-Korupsi
1. Pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi
2. Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pemberantasan korupsi

III. Sinergi Penegakan HAM dan Pemberantasan Korupsi

A. Kehidupan yang Adil dan Bermartabat
1. Menghapuskan kemiskinan dan ketimpangan sosial
2. Menjamin perlindungan hak-hak dasar bagi semua individu

B. Membangun Pemerintahan yang Bersih dan Efektif
1. Meningkatkan kualitas pelayanan publik
2. Menjamin adanya jaminan hukum yang kuat

C. Mewujudkan Masyarakat yang Berdaya dan Mandiri
1. Memberikan kesempatan yang setara bagi setiap individu
2. Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun