Mohon tunggu...
Imam Baghowi
Imam Baghowi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pendiam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan HAM dan Pemberantasan Korupsi

20 Juni 2024   08:28 Diperbarui: 20 Juni 2024   08:28 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

I. Definisi dan Konsep HAM

A. Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang melekat pada setiap individu.
B. Prinsip-prinsip HAM meliputi hak untuk hidup, hak untuk bebas dari penyiksaan, hak untuk kebebasan berpendapat, dan hak untuk mendapatkan keadilan.
C. HAM bersifat universal dan tidak boleh dilanggar tanpa alasan yang sah.

II. Pelanggaran HAM di Indonesia

A. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang terkenal, seperti kasus pembantaian massal di Papua dan Aceh.
B. Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan dan militer.
C. Tindakan represif terhadap aktivis dan jurnalis yang melaporkan pelanggaran HAM.

III. Pentingnya Penegakan HAM

A. Penegakan HAM penting untuk memastikan perlindungan hak-hak dasar setiap individu.
B. Penegakan HAM merupakan kunci untuk menciptakan masyarakat yang adil dan berkeadilan.
C. Negara yang melanggar HAM cenderung menghadapi ketidakstabilan dan konflik.

IV. Definisi dan Konsep Korupsi

A. Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi.
B. Korupsi merugikan negara dan masyarakat secara umum.
C. Korupsi merusak tatanan hukum dan menghalangi pembangunan yang berkelanjutan.

V. Korupsi di Indonesia

A. Tingkat korupsi yang tinggi di Indonesia dan dampaknya terhadap pembangunan.
B. Skandal korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah dan anggota dewan.
C. Upaya pemberantasan korupsi melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

VI. Pentingnya Pemberantasan Korupsi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun