Dalam Qanun Aceh terkait Jinayat tuduhan zina tanpa bukti ini, dikenakan hukuman 80 kali cambuk bagi pelaku qadzaf. Juga bisa dipenjara paling lama 40 bulan, bagi penuduh yang gagal membawa saksi lain ke pengadilan. Bahkan seseorang yang meng'iya'kan tuduhan itu tanpa bisa membuktikannya saja, bisa ikut terseret dalam perkara qadzaf ini.
Apalagi yang secara aktif menuduh melalui tulisan di media massa maupun media sosial. Selain dua jenis hukuman tersebut, pelaku qadzaf juga bisa dikenakan denda atau tebusan kompensasi/ganti kerugian paling banyak 400 gram emas murni.
Maka, jika pada pengadilan yang sah belum memberikan putusan yang jelas, siapapun yang sudah menghukumi secara sosial seharusnya juga menyadari bahwa ancaman hukuman bisa berbalik pada mereka jika tuduhan zina tak bisa dibuktikan di pengadilan.
Tentu saja itu terjadi jika yang digunakan adalah Qanun Jinayat di Aceh dan kasus ini terjadi di Aceh. Karena itu, sikap yang terbaik adalah berbaik sangka dan menunggu putusan pengadilan yang sah. Sebab menimbang kesaksian dan bukti yang ada, para terdakwa tindakan asusila di JIS bisa jadi bukan para pelakunya. Sangat tidak adil bila masyarakat memvonis mereka, sebelum Hakim kasus ini memutuskan perkara atas terdakwa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H