Mohon tunggu...
Imam Santoso
Imam Santoso Mohon Tunggu... Dosen - Pembantu Ketua III STAI Al-Fatah Bogor

Akademisi dan Expert di Bidang Public Relations dan Branding Program, Jurnalis Independen, Konsultan Komunikasi dan aktifis sosial media, Dai dan alumni Pondok Pesantren Al-Fatah.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menimbang Kasus JIS dengan Qanun Jinayat di Aceh

13 November 2014   18:16 Diperbarui: 17 Juni 2015   17:53 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam Qanun Aceh terkait Jinayat tuduhan zina tanpa bukti ini, dikenakan hukuman 80 kali cambuk bagi pelaku qadzaf. Juga bisa dipenjara paling lama 40 bulan, bagi penuduh yang gagal membawa saksi lain ke pengadilan. Bahkan seseorang yang meng'iya'kan tuduhan itu tanpa bisa membuktikannya saja, bisa ikut terseret dalam perkara qadzaf ini.

Apalagi yang secara aktif menuduh melalui tulisan di media massa maupun media sosial. Selain dua jenis hukuman tersebut, pelaku qadzaf juga bisa dikenakan denda atau tebusan kompensasi/ganti kerugian paling banyak 400 gram emas murni.

Maka, jika pada pengadilan yang sah belum memberikan putusan yang jelas, siapapun yang sudah menghukumi secara sosial seharusnya juga menyadari bahwa ancaman hukuman bisa berbalik pada mereka jika tuduhan zina tak bisa dibuktikan di pengadilan.

Tentu saja itu terjadi jika yang digunakan adalah Qanun Jinayat di Aceh dan kasus ini terjadi di Aceh. Karena itu, sikap yang terbaik adalah berbaik sangka dan menunggu putusan pengadilan yang sah. Sebab menimbang kesaksian dan bukti yang ada, para terdakwa tindakan asusila di JIS bisa jadi bukan para pelakunya. Sangat tidak adil bila masyarakat memvonis mereka, sebelum Hakim kasus ini memutuskan perkara atas terdakwa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun