Melalui APBN porsinya 19,2% atau Rp 89,472 triliun. Anggaran yang didapat melalui APBN ini akan dialokasikan untuk infrastruktur pelayanan dasar, istana negara dan bangunan strategis TNI/Polri, rumah dinas PNS/TNI/Polri, pengadaan lahan, ruang terbuka hijau dan pangkalan militer.
Melalui Swasta dengan porsi 26,2% atau sebesar Rp 122,092 triliun. Dana dari swasta akan dialokasikan untuk 1. Perumahan umum, 2. Perguruan tinggi, 3. Science Technopark , 4. Peningkatan bandara, pelabuhan, dan jalan tol, 5. Sarana kesehatan, 6. Shopping mall, 7. MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition).
Melalui KPBU dengan porsi 54,6% atau sebesar Rp 254,436 triliun. Adapun total dana dari KPBU ini akan digunakan untuk 1. Gedung eksekutif, legeslatif, dan yudikatif, 2. Infrastruktur selain yang tercakup APBN, 3. Sarana pendidikan dan kesehatan, 4. Museum dan lembaga permasyarakatan, 5. Sarana penunjang.
Dalam rincian skema pembiayaan tersebut, KPBU menempati porsi terbesar di angka 54,6%. KPBU merupakan kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur bertujuan untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/BUMN/BUMD. Sebagian atau seluruh dana KPBU menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.
Porsi besar KPBU dan swasta dalam skema pembiayaan tersebut bukan tanpa alasan. Dalam RPJMN 2015-2019 yang telah ditetapkan, keterbatasan dana APBN dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur berimbas pada adanya selisih pendanaan (funding gap) yang harus dipenuhi.Â
Untuk mengatasinya, Pemerintah mau tidak mau harus mengakalinya melalui sejumlah pendanaan alternatif, yang salah satunya bisa mengunakan skema  kerjasama pembangunan dengan pihak swasta yaitu Public Private Partnership (PPP) atau Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Oleh karena itu, Pemerintah diharapkan bisa memaksimalkan sumber-sumber pembiayaan khususnya melalui kerjasama dengan pihak swasta, sehingga pembangunan infrastruktur di ibukota negara yang baru bisa terlaksana dengan baik dan efisien.
Referensi :
BPHN. 2015. Laporan Pengkajian Hukum Tentang Penerapan Sistem Public Private Partnership (PPP) Dalam Proyek Pembangunan Energi Listrik.
Cnbc.com. Pindah Ibu Kota Baru Telan Rp 466 T, Uangnya Dari Mana Saja?. https://www.cnbcindonesia.com/news/20190826183219-4-94856/pindah-ibu-kota-baru-telan-rp-466-t-uangnya-dari-mana-saja (diakses tanggal 13 Mei 2020)
Okezone.com. Pemindahan Ibu Kota RI dengan Skema KPBU Jadi Pertama di Dunia. https://economy.okezone.com/read/2019/07/10/470/2077079/pemindahan-ibu-kota-ri-dengan-skema-kpbu-jadi-pertama-di-dunia?page=1 (diakses tanggal 13 Mei 2020)
Kompas.com. 4 Alasan Mengapa Ibu Kota Indonesia Harus Keluar dari Pulau Jawa. https://nasional.kompas.com/read/2019/08/27/09284821/4-alasan-mengapa-ibu-kota-indonesia-harus-keluar-dari-pulau-jawa?page=all (diakses tanggal 12 Mei 2020)