Mohon tunggu...
Imaduddin Kamal Thoriq
Imaduddin Kamal Thoriq Mohon Tunggu... Konsultan - mahasiswa PWK'19 UNEJ

191910501048 S1 Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Money

Indonesia Cetak Sejarah, Pertama Kalinya Penerapan PPP dalam Pemindahan Ibu Kota Negara

13 Mei 2020   08:58 Diperbarui: 13 Mei 2020   09:47 348
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://www.bbc.com/indonesia/extra/UUsrQBG8fE/Indonesia_new_capital_indonesian 

Melalui APBN porsinya 19,2% atau Rp 89,472 triliun. Anggaran yang didapat melalui APBN ini akan dialokasikan untuk infrastruktur pelayanan dasar, istana negara dan bangunan strategis TNI/Polri, rumah dinas PNS/TNI/Polri, pengadaan lahan, ruang terbuka hijau dan pangkalan militer.

Melalui Swasta dengan porsi 26,2% atau sebesar Rp 122,092 triliun. Dana dari swasta akan dialokasikan untuk 1. Perumahan umum, 2. Perguruan tinggi, 3. Science Technopark , 4. Peningkatan bandara, pelabuhan, dan jalan tol, 5. Sarana kesehatan, 6. Shopping mall, 7. MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition).

Melalui KPBU dengan porsi 54,6% atau sebesar Rp 254,436 triliun. Adapun total dana dari KPBU ini akan digunakan untuk 1. Gedung eksekutif, legeslatif, dan yudikatif, 2. Infrastruktur selain yang tercakup APBN, 3. Sarana pendidikan dan kesehatan, 4. Museum dan lembaga permasyarakatan, 5. Sarana penunjang.

Dalam rincian skema pembiayaan tersebut, KPBU menempati porsi terbesar di angka 54,6%. KPBU merupakan kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur bertujuan untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/BUMN/BUMD. Sebagian atau seluruh dana KPBU menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.

Porsi besar KPBU dan swasta dalam skema pembiayaan tersebut bukan tanpa alasan. Dalam RPJMN 2015-2019 yang telah ditetapkan, keterbatasan dana APBN dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur berimbas pada adanya selisih pendanaan (funding gap) yang harus dipenuhi. 

Untuk mengatasinya, Pemerintah mau tidak mau harus mengakalinya melalui sejumlah pendanaan alternatif, yang salah satunya bisa mengunakan skema  kerjasama pembangunan dengan pihak swasta yaitu Public Private Partnership (PPP) atau Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Oleh karena itu, Pemerintah diharapkan bisa memaksimalkan sumber-sumber pembiayaan khususnya melalui kerjasama dengan pihak swasta, sehingga pembangunan infrastruktur di ibukota negara yang baru bisa terlaksana dengan baik dan efisien.

Referensi :

BPHN. 2015. Laporan Pengkajian Hukum Tentang Penerapan Sistem Public Private Partnership (PPP) Dalam Proyek Pembangunan Energi Listrik.

Cnbc.com. Pindah Ibu Kota Baru Telan Rp 466 T, Uangnya Dari Mana Saja?. https://www.cnbcindonesia.com/news/20190826183219-4-94856/pindah-ibu-kota-baru-telan-rp-466-t-uangnya-dari-mana-saja (diakses tanggal 13 Mei 2020)

Okezone.com. Pemindahan Ibu Kota RI dengan Skema KPBU Jadi Pertama di Dunia. https://economy.okezone.com/read/2019/07/10/470/2077079/pemindahan-ibu-kota-ri-dengan-skema-kpbu-jadi-pertama-di-dunia?page=1 (diakses tanggal 13 Mei 2020)

Kompas.com. 4 Alasan Mengapa Ibu Kota Indonesia Harus Keluar dari Pulau Jawa. https://nasional.kompas.com/read/2019/08/27/09284821/4-alasan-mengapa-ibu-kota-indonesia-harus-keluar-dari-pulau-jawa?page=all (diakses tanggal 12 Mei 2020)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun