penghentian sementara bantuan biaya pendidikan dari pemerintah; dan penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan pendidikan. Sementara sanksi administratif berat terdiri atas: penghentian pembinaan; pencabutan izin program studi; dan pembubaran PTN atau pencabutan izin PTS.
Demikian sakralnya PDDikti dan sanksi yang diterima juga cukup berat jika melakukan pelanggaran. Jangan lupa, sanksi adminisrasi ini tidak akan menghilangkan sanksi pidana jika ada kasus pidana di dalamnya.Â
Dengan menempatkan PDDikti sebagai sesuatu yang sakral, semoga tidak ada yang berani mempermainkannya. Semoga dengan cara-cara ini, pelaporan kampus lancar dan para alumni diberi kesuksesan dalam CPNS maupun proses administrasi apapun yang memerlukan legalitas ijazah dan transkrip nilai. *
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H