Demikian juga jika kampus terdata, tapi ada beberapa program studi yang sedang dibuka ternyata tidak ditemukan profilnya di PDDikti, maka program studi tersebut dipastikan ilegal alias siluman.
Bagaimana dengan nasib lulusannya jika tidak terdata di PDDikti? Bisa dipastikan lulusannya tidak akan lolos penjaringan CPNS di seluruh instansi pemerintah karena data CPNS menjadikan data PDDikti sebagai data utama seleksi pemberkasan CPNS.
Jika instansi non-pemerintah (swasta) juga menerapkan hal yang demikian, bisa dipastikan yang bersangkutan tidak akan bisa lolos saat melamar di berbagai instansi. Demikian juga jika ada mahasiswa yang sedang aktif kuliah tidak terdata di PDDikti, maka akan banyak kendala yang akan dihadapi selama masa kuliah seperti tidak bisa mendapatkan bantuan beasiswa.
Pelaporan data dan informasi penyelenggaraan perguruan tinggi, merupakan kewajiban seluruh penyelenggara pendidikan tinggi yang ada di Indonesia berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 12/2012 Pasal 56 ayat 4 yang menyatakan “Penyelenggara perguruan tinggi, wajib menyampaikan data dan informasi penyelenggaraan perguruan tinggi serta memastikan kebenaran dan ketepatannya.”
Selain itu, pelaporan juga wajib dilakukan secara berkala setiap tahun di setiap semester, merujuk kepada Peraturan Menteri Riset, Teknologi Pendidikan Tinggi (Pemenristekdikti) Nomor 61 Tahun 2016 pasal 10 ayat 1 yang menyatakan “Perguruan Tinggi harus menyampaikan laporan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi ke PDDikti secara berkala pada semester ganjil, semester genap, dan semester antara”.
Pada pasal 12, lebih jauh dinyatakan bahwa perguruan tinggi wajib menyampaikan laporan yang valid dan benar dan pemimpin perguruan tinggi bertanggung jawab atas kelengkapan, kebenaran, ketepatan dan kemutakhiran data yang dilaporkan ke PDDikti.
Dari uraian tersebut, jelas pelaporan data di PDDikti tak bisa ditunda-tunda lagi. Kegagalan dalam mengisikan data sesuai dengan waktu tersebut, akan berimbas pada pekerjaan administrasi tambahan. Berupa keharusan minta izin ke Kemendikbud untuk mengisikan data. Selain itu, bisa juga timbul kecurigaan bahwa data yang diisikan fiktif karena pelaporan tidak dilakukan di masa perkuliahan.
Dengan terbitnya kewajiban melaporkan data ini, tentu saja diiringi dengan sanksi yang cukup berat bagi kampus yang berani untuk tidak melaporkan data penyelenggaraan pendidikan tinggi yang valid dan benar secara berkala. Pada Permenristekdikti No. 61/2016 pasal 10 ayat 3 dan pasal 12 ayat 7 disebutkan sanksi bagi penyelenggara perguruan tinggi yang tidak melaporkan penyelenggaraan pendidikan tinggi ke PDDikti secara berkala dan atau melaporkan data yang tidak valid diancam dengan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada Permenristekdikti Nomor 51/2018 Pasal 65 dan seterusnya, lebih jauh disebutkan bahwa bagi perguruan tinggi yang tidak melaporkan data secara berkala ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) akan dikenai sanksi administrasi ringan. Kemudian dipasal 66, khusus bagi yang melaporkan data tidak valid akan dikenai sanksi administrasi sedang.
Untuk kampus yang sudah dilakukan pembinaan dengan sanksi administrasi ringan tetapi kampus tetap melakukan pelanggaran atau tidak melakukan perbaikian maka akan terkena sanksi administrasi sedang dan akan terkena sanksi administrasi berat jika masih terus melanggar walau sudah ditegur.
Adapun bentuk-bentuk sanksi administrasi adalah sanksi administratif ringan berupa peringatan tertulis, sanksi administratif sedang terdiri atas: