Mohon tunggu...
I Made Dwija Putra
I Made Dwija Putra Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger

Saya adalah seorang blogger yang memiliki minat besar dalam bidang Hukum, Politik, Teknologi, Olahraga, Kuliner dan Gaya Hidup. Saya menulis blog untuk berbagi informasi, tips, dan pengalaman seputar topik-topik tersebut.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

RUU Perampasan Aset: Solusi atau Ilusi?

27 Maret 2023   07:04 Diperbarui: 27 Maret 2023   09:03 454
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
RUU Perampasan Aset (mediaindonesia.com)

Peningkatan alokasi dan pengelolaan anggaran dapat dilakukan dengan menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan riil, transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.

Kesimpulan

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana merupakan salah satu undang-undang yang sangat dibutuhkan untuk memperkuat upaya pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia.

RUU ini dapat memberikan payung hukum yang menyeluruh dan sistematis dalam mengatur perampasan aset tindak pidana di Indonesia.

RUU ini juga dapat memberikan dampak positif bagi efektivitas dan efisiensi penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan ekonomi, pengembalian kerugian negara dan masyarakat akibat kejahatan ekonomi, serta kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan pemerintah dalam pemberantasan kejahatan ekonomi.

Namun, RUU ini masih menghadapi berbagai tantangan dan hambatan dalam proses pembahasannya.

Oleh karena itu, diperlukan berbagai upaya dan solusi dari berbagai pihak yang terkait untuk mempercepat pengesahan RUU ini.

Upaya dan solusi tersebut meliputi meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya RUU ini, menghilangkan kepentingan politik dan ekonomi yang menghambat pengesahan RUU ini, menyamakan pandangan dan pendapat antara pemerintah dan DPR mengenai substansi dan urgensi RUU ini, serta meningkatkan sumber daya manusia dan anggaran yang dimiliki oleh lembaga penegak hukum dalam melakukan perampasan aset tindak pidana.

Demikian artikel yang saya buat semoga artikel ini bermanfaat. Terima kasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun