Tanpa adanya undang-undang yang secara khusus mengatur tentang perampasan aset tindak pidana, lembaga penegak hukum dan pemerintah akan dianggap tidak serius dan tidak komitmen dalam memberantas kejahatan ekonomi.
Masyarakat akan merasa bahwa lembaga penegak hukum dan pemerintah hanya memberikan sanksi pidana yang ringan dan tidak proporsional bagi pelaku kejahatan ekonomi.
Masyarakat juga akan merasa bahwa lembaga penegak hukum dan pemerintah tidak mampu atau tidak mau untuk menyelamatkan aset negara dan masyarakat yang berasal dari hasil kejahatan ekonomi.
Hal ini akan menimbulkan rasa ketidakadilan, ketidakpuasan, dan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan pemerintah.
Tantangan dan Solusi untuk Mempercepat Pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana
Untuk mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, ada beberapa tantangan dan solusi yang dapat dilakukan oleh berbagai pihak yang terkait.
Tantangan dan solusi tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
Pertama, meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bagi pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia.
Solusinya adalah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas tentang konsep, tujuan, manfaat, dan urgensi RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Sosialisasi dan edukasi dapat dilakukan melalui berbagai media massa, media sosial, seminar, diskusi, webinar, dan lain-lain.
Sosialisasi dan edukasi juga dapat melibatkan berbagai elemen masyarakat, seperti akademisi, praktisi hukum, aktivis anti korupsi, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, organisasi mahasiswa, dan lain-lain.
Kedua, menghilangkan kepentingan politik dan ekonomi yang menghambat pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.
Solusinya adalah melakukan advokasi dan lobi-lobi politik kepada para elit politik dan pejabat negara yang memiliki pengaruh dalam pembentukan undang-undang.