Advokasi dan lobi-lobi politik dapat dilakukan dengan memberikan argumentasi dan bukti-bukti tentang pentingnya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bagi pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia.
Advokasi dan lobi-lobi politik juga dapat dilakukan dengan menekankan nilai-nilai moral, etika, dan kebangsaan yang harus dijunjung tinggi oleh para elit politik dan pejabat negara.
Advokasi dan lobi-lobi politik juga dapat melibatkan berbagai pihak yang memiliki kredibilitas dan otoritas, seperti presiden, wakil presiden, pimpinan DPR, pimpinan MPR, pimpinan partai politik, pimpinan lembaga penegak hukum, tokoh nasional, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan lain-lain.
Ketiga, menyamakan pandangan dan pendapat antara pemerintah dan DPR mengenai substansi dan urgensi RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.
Solusinya adalah melakukan harmonisasi dan sinkronisasi antara pemerintah dan DPR dalam menyusun draf RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.
Harmonisasi dan sinkronisasi dapat dilakukan dengan membentuk tim kerja bersama yang terdiri dari perwakilan pemerintah dan DPR yang memiliki kompetensi dan integritas dalam bidang hukum pidana.
Tim kerja bersama dapat melakukan kajian hukum, perbandingan hukum, analisis dampak hukum, serta konsultasi publik terkait dengan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.
Tim kerja bersama juga dapat merumuskan kesepakatan bersama mengenai ruang lingkup aset yang dapat dirampas, prosedur perampasan aset, kewenangan lembaga yang melakukan perampasan aset, serta mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan aset yang dirampas.
Keempat, meningkatkan sumber daya manusia dan anggaran yang dimiliki oleh lembaga penegak hukum dalam melakukan perampasan aset tindak pidana.
Solusinya adalah melakukan peningkatan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia lembaga penegak hukum dalam hal pengetahuan, keterampilan, sikap, dan etika dalam melakukan perampasan aset tindak pidana.
Peningkatan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia dapat dilakukan dengan memberikan pelatihan, bimbingan, supervisi, evaluasi, serta insentif dan sanksi bagi para pegawai lembaga penegak hukum yang terlibat dalam perampasan aset tindak pidana.
Selain itu, solusinya juga adalah melakukan peningkatan alokasi dan pengelolaan anggaran yang dimiliki oleh lembaga penegak hukum untuk mendukung operasional perampasan aset tindak pidana.