Islam menggolongkan kepemilikan menjadi tiga, yaitu kepemilikan individu, umum, dan negara. Setiap individu rakyat boleh berusaha dan hartanya diakui sebagai kepemilikan individu.Â
Sedangkan kepemilikan umum merupakan sumber daya alam  seperti seperti hutan, tambang, sungai, laut, gunung, dan sebagainya. Negara wajib mengelolanya untuk kesejahteraan seluruh rakyat. Kepemilikan umum ini tidak boleh dikuasai individu baik domestik maupun asing.  Dengan demikian akan terbuka akses harta ini oleh rakyat manapun sehingga tertutup peluang kemiskinan. Adapun kepemilikan negara dikelola oleh negara dan hasilnya untuk keperluan negara.
Kewajiban Nafkah
Di samping kewajiban bekerja bagi laki-laki yang mampu, syarak mewajibkan pemberian nafkah sebagai berikut, yakni suami kepada istri, ayah kepada anak-anaknya, anak kepada orang tuanya, dan keluarga dekat kepada keluarga dekat yang menjadi tanggungannya.
Dengan menjamin pemberian nafkah kepada ini, Â pemenuhan kebutuhan primer tiap-tiap individu akan terjamin. Adapun orang yang tidak punya keluarga dekat dan yang tidak mampu mencari nafkah bila tidak ada seorang pun yang menafkahinya, syarak mewajibkan negara untuk menafkahinya.
Membelanjakan harta untuk nafkah menjadi prioritas negara Khilafah pada kondisi apapun, baik ada harta di baitulmal ataupun tidak. Jika di baitulmal tidak ada harta, negara akan memungut pajak (dharibah) atas kaum muslim, kemudian dibelanjakan untuk nafkah. Hanya pada kondisi mendesak inilah pajak dipungut, itupun hanya untuk orang kaya. Bagi rakyat yang miskin, tak  dipungut pajak, bahkan dijamin seluruh kebutuhan pokoknya.
Jaminan pemenuhan kebutuhan primer jenis pangan termasuk barang yang dibutuhkan untuk pangan, seperti peralatan dapur, bahan untuk memasak, lemari dapur dan sebagainya. Adapun yang termasuk tempat tinggal meliputi apa-apa yang diperlukan untuk tempat tinggal, seperti tempat tidur dan perabotannya. Yang termasuk sandang adalah pakaian, peralatan berhias, cermin, lemari, dan sebagainya.
Untuk jaminan pemenuhan kebutuhan primer di bidang pendidikan, kesehatan, dan keamanan, Â pemenuhannya kepada negara secara langsung. Adapun jaminan keamanan akan terwujud dengan tegaknya hukum tentang jihad untuk melindungi negara dari serangan eksternal dan penerapan sistem sanksi di dalam negeri.Â
Rasulullah saw. merupakan tauladan terbaik. Di bidang pendidikan, beliau saw. membuat kebijakan dengan keharusan tawanan Perang Badar untuk mengajar sepuluh anak-anak kaum muslim sebagai tebusannya. Adapun Khalifah Umar bin Khaththab memberi gaji kepada guru yang ada di Madinah sebesar 15 dinar setiap bulan. Demikian pula jaminan pada layanan kesehatan, Rasulullah saw. pernah dihadiahi dokter, lalu beliau menjadikannya untuk rakyat.
Semua ini menjadi bukti keunggulan sistem islam untuk mewujudkan kesejahteraan. Bukti akan pemenuhan kebutuhan primer, berupa pendidikan, kesehatan, dan keamanan, oleh negara. Negara akan menyediakan sekolah gratis, lengkap dengan semua fasilitas pendukungnya.Â
Negara juga menyediakan rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya serta semua hal yang dibutuhkan untuk menjamin pemenuhan kesehatan rakyat. Khilafah juga melakukan patroli keamanan. Layanan di tiga bidang ini  disediakan oleh negara secara gratis untuk semua warga negara,muslim maupun non muslim.