Kemiskinan, pada faktanya adalah tidak terpenuhinya kebutuhan primer manusia. Jaminan pemenuhan kebutuhan primer dalam Islam sangat berbeda dengan kebijakan tambal sulam pada sistem kapitalisme. Politik ekonomi Islam menjamin terpenuhinya kebutuhan primer pada tiap-tiap individu secara menyeluruh.Â
Politik ekonomi Islam juga membantu  individu rakyat di  dalam memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai kadar kemampuannya. Dengan demikian, jaminan pemenuhan kebutuhan primer merupakan dasar politik ekonomi Islam. (Abdurrahman al-Maliki, Politik Ekonomi Islam).
Konsep Kepemilikan Dalam Islam
Islam membolehkan kepemilikan bagi  individu rakyat. Islam mendorong rakyatnya untuk berikhtiar agar memungkinkan baginya merealisasikan pemenuhan kebutuhan primer, sekunder, dan tersiernya. Tak hanya mendorong, Islam bahkan mewajibkan bagi kaum laki-kaki untuk bekerja untuk menafkani keluarganya. Oleh karena itu, Islam memiliki dilengkapi  berbagai hukum yang bila ditegakkan akan menjamin terpenuhinya kebutuhan primer bagi tiap-tiap individu rakyat secara menyeluruh.
Hukum-hukum ini merupakan bagian integral dari sistem Islam dan bukan sekedar solusi tambal sulam atas problema  sebagaimana yang biasa dilakukan dalam kapitalisme. Hukum-hukum tersebut akan mampu memecahkan setiap masalah, tidak hanya pada masalah ekonomi. Hukum tersebut juga ditujukan untuk semua warga negara, muslim atau bukan, kaya atau miskin, muda atau lansia.
Islam Nemenuhan Kebutuhan Pokok Tiap Individu
Dalam perspektif Islam, kebutuhan primer terbagi menjadi dua. Pertama, kebutuhan primer bagi tiap-tiap individu, yaitu sandang, pangan, dan papan. Kedua, kebutuhan primer yang bersifat komunal, yaitu bagi rakyat secara keseluruhan, meliputi pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
Islam menjamin pemenuhan kebutuhan primer bagi tiap-tiap individu dengan mewajibkan para lelaki yang mampu untuk bekerja.
Allah Taala berfirman, "Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu."(TQS Al-Baqarah: 233).
"Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal." (TQS Ath-Thalaq: 6).
Untuk memastikan terlaksananya kewajiban mencari nafkah, negara memastikan tersedianya lapangan pekerjaan. Sistem Islam adalah Khilafah. Dengan posisi Khilafah sebagai negara industri, negara akan mudah untuk membuka lapangan kerja yang luas di samping  mewujudkan iklim usaha yang kondusif bagi rakyat.