Mohon tunggu...
Ilma Susi
Ilma Susi Mohon Tunggu... Guru - Pegiat Literasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Islam Rahmatan Lil Alamin

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Membayangkan Sistem Islam dalam Distribusi MinyakKita

15 Juni 2023   18:35 Diperbarui: 15 Juni 2023   19:24 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image: CNBC.Indonesia.com


Problem mahalnya minyak goreng, masih menghantui masyarakat. Sementara kehadiran MinyaKita yang digadang-gadang bisa menjadi solusi, nyatanya belum mampu mengurai masalah bahkan malah menambah persoalan.

Terdapat sejumlah distributor MinyaKita yang memberlakukan pembelian bersyarat. Bila ingin membeli produk ini, mereka harus membeli produk lainnya.  Model pembelian dengan sistem bundling seperti ini menyebabkan pedagang untuk kesulitan berjualan produk bersubsidi tersebut. Jadilah MinyaKita langka di pasarab sementara mogor nonsubsidi harganya masih mahal.

Di sisi lain, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengatakan,  penjualan migor dengan sistem bundling merupakan pelanggaran. Karena tindakan ini sama dengan pemaksaan terhadap konsumen yang sanksinya bisa berujung hukuman kurungan.

Sementara kalau dari sudut pandang distributor, sistem bundling ini dianggap sebagai cara untuk menghindari kerugian bagi pihak distributor. Pasalnya, utang pemerintah kepada distributor MinyaKita masih banyak. Tentu pengusaha tak mau merugi. Jadilah mereka menerapkan sistem bundling untuk menutupi tunggakan utang tersebut.

Data Berselisih

Pemerintah memang belum membayar utang pengurangan migor kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dengan dalih ada selisih angka soal tagihan tersebut. Mendag Zulkifli Hasan mengatakan bahwa total tagihan dari pelaku usaha adalah sebesar Rp812 miliar, sementara hasil verifikasi oleh surveyor PT Sucofindo hanya  Rp474 miliar. Artinya, terdapat selisih yang cukup besar, yaitu Rp338 miliar. (Kontan, 06/06/2023).

Selisih sebesar Rp338 miliar ini menurut Mendag disebabkan beberapa faktor, di antaranya penyaluran yang tidak dilengkapi bukti sampai pengecer, adanya biaya distribusi, hingga penyaluran yang melebihi tenggat waktu. Namun demikian tetaplah aneh, karena jika berbeda data, mengapa selisihnya demikian besar?

Wajarlah bila KPK pun diminta segera turun tangan dengan mengusut kasus ini. Sebab di tahun sebelumnya Menlu Indrasari Wisnu Wardhana terbukti korupsi pengadaan migor. Begitu pun dari sisi distributor, sangat perpotensi untuk melakukan tindak kecurangan dengan penimbunan.

Siapa yang paling dirugikan dalam masalah yang menimpa. MinyakKita tentunya konsumen.  Rakyat dengan posisi konsumen merupakan pihak yang terdholimi karena harus membayar harga mahal untuk sebuah kebutuhan pokok. Barang mahal hanya terjangkau oleh orang mampu saja, sedangkan rakyat miskin harus menelan pil pahit  ketidakmampuan.

Pengusaha, tidak akan peduli dengan kesenjangan dimana satu pihak kekenyangan atau sebagian lainnya mati kelaparan. Mereka hanya berfokus pada keuntungan. Demikian pula penguasa oligarki dengan orientasi yang sama yaitu keuntungan.

Raih Citra dan Tambal Sulam

Pada hakekatnya kebijakan migor bersubsidi MinyaKita  bukanlah penyelesai bagi masalah kelangkaan minyak.  Sebaliknya, lebih merupakan kebijakan tambal sulam guna meraih citra baik. Dikatakan tambal sulam karena kebijakan ini tidak menyentuh akar persoalan yaitu langka dan mahalnya minyak di masyarakat. Sementara bila distribusi diserahkan pada swasta, aliran barang akan berkutat pada pada individu kaya saja, bahkan mereka bisa mengendalikan harga.

Perusahaan bukanlah pihak yang pertanggungjawa pada distribusi. Bila mereka memainkan peran distribusi, tentulah dengan  perhitungan yang berorientasi kepada keuntungan semata. Jika berpeluang rugi, mereka akan berupaya untuk membalikkan kondisi, seperti sistem bundling yang dilakukan distributor sebagai respons menunggaknya negara dalam membayar rafaksi migor.

Bila disebut pencitraan juga tepat sebab kebijakan ini seperti hanya memoles wajah buruk hal pengurusan  terhadap rakyat. Pasalnya, bila ditujukan menyalurkannya subsidi kepada warga miskin, kenapa yang disubsidi malah distributornya?

Tentunya bukan hanya rakyat yang terzalimi, melainkan pedagang kecil yang tidak memiliki koneksi juga terkena imbasnya. Bukan mustahil pula bika kekurangan Rp338 miliar itu akhrnya dibebankan kepada mereka.

Akibat Sistem Kapitalisme

Dalam pandangan sistem kapitalisme subsidi langsung kepada individu dianggap tidak produktif dan dapat memanjakan individu tersebut. Karenanya pemerintah menggindari kebijakan subsidi langsung. Sementara itu, subsidi kepada perusahaan dianggap akan menggerakkan perekonomian. Padahal pandangan ini hanyalah asumsi mengingat tidak semua individu mampu bekerja dan mengakses itu semua.

Dalam sistem ekonomi kapitalisme, distribusi barang  diserahkan pada mekanisme pasar. Sementara, negara mengambil peran sebagai regulator, pengatur tempat bertemunya rakyat dengan pedagang. Jika sudah begini, aliran distribusi barang sangat mungkin terhenti kepada golongan tertentu.

Pangkal tidak terselesaikannya persoalan umat sebenarnya merupakan akibat dari ketiadaan peran negara dalam mengatur distribusi harta. Semestinya, negara dengan kekuatannya akan mampu mendistribusikan harta kepada seluruh umat. Sayangnya, kekuatan itu hilang dalam sistem kapitalisme batil buatan manusia diterapkan, sehingga kebijakan yang ada hanya bersandar kepada lemahnya akal manusia.

Melalui liberalisasi kepemilikan sumber daya alam, kas negara pun turut hilang. Sementara Individu penguasanya kerap beraksi memancing di air yang keruh. Kasus korupsi bansos, korupsi migor menjadi bukti akan hal ini.

Distribusi  Kekayaan  Dalam Sistem Islam

Paradigma kapitalisme telah memandulkan peran negara dalam mengurusi umat. Oleh karena itu, mengubah paradigma kapitalisme menjadi paradigma Islam menjadi hal yang urgen dan mendesak untuk diperjuangkan.

Sistem Islam mampu menjawab persoalan kelangkaan dan mahalnya migor juga kebutuhan pokok rakyat lainnya,  setidaknya karena dua  hal berikut. 

Pertama, Islam memosisikan negara sebagai pihak yang mengurusi urusan umat. Bukan hanya memberi subsidi, namun fungsi negara adalah untuk mengatur urusan rakyatnya agar bisa hidup sejahtera dan bahagia dengan menjamin kebutuhan dasarnya. Dalam hal ini, negara wajib memenuhi kebutuhan dasar sekaligus menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyat karena kesejahteraan  diukur  individu per individu.

Kedua, distribusi oleh negara. Migor termasuk ke dalam sembako, yaitu bahan pangan yang sangat dibutuhkan umat. Alhasil, negara harus benar-benar mengurusnya dan tidak menyerahkan kepengurusannya kepada swasta. Pihak swasta boleh saja ikut andil, namun sekadar membantu negara sementara kendali  distribusi sepenuhnya ada pada negara.

Distribusi harta oleh negara ada dua mekanisme, yaitu ekonomi dan nonekonomi. Mekanisme ekonomi dilakukan lewat aktivitas ekonomi yang bersifat produktif. Misalnya, larangan menimbun harta benda walaupun dikeluarkan zakatnya (lihat QS At-Taubah: 34), larangan kegiatan monopoli, serta berbagai penipuan yang dapat mendistorsi pasar.

Adapun mekanisme nonekonomi merupakan aktivitas nonproduktif yang bertujuan menjaga keseimbangan ekonomi di tengah masyarakat. Hal itu dilakukan dengan pemberian harta negara kepada warga yang membutuhkan, berupa zakat, infak, sedekah, wakaf, hibah, hadiah, warisan, dan sebagainya.

Nyata bahwa bila distribusi bahan pokok diserahkan kepada swasta, akan menimbulkan masalah karena harta berupa kebutuhan pokok mengalir kepada yang memiliki uang saja. Oleh karena itu, kendali distribusi harus oleh negara sesuai sistem Islam. Negaralah yang memiliki kekuatan untuk mewujudkannya. Sistem islam memiliki konsep APBN berbasis baitulmal  yang sumber pendapatannya telah ditentukan oleh Allah, dzat pencipta seluruh makhluk. Dengan sistem yang benar dan penguasa yang amanah, keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat dapat terwujud.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun