Mohon tunggu...
Ilma Susi
Ilma Susi Mohon Tunggu... Guru - Pegiat Literasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Islam Rahmatan Lil Alamin

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Satu Keluarga Meninggal Diduga Karena Kelaparan, Begini Islam Wujudkan Kesejahteraan Warga Negara

25 November 2022   23:53 Diperbarui: 26 November 2022   00:01 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber image:Kompas.com

Islam memandang, nafkah keluarga menjadi kewajiban wali (suami, ayah, kakek, paman, saudara laki-laki, ponakan laki-laki, dan anak laki-laki yang sudah bekerja). Negara membuat batasan ini sebagai peraturan resmi negara. Bagi warga yang lalai dalam kewajiban nafkah, akan dikenakan sanksi. Jika penanggung jawab nafkah keluarga itu miskin dan kerabatnya pun tidak mampu, nafkahnya akan ditanggung negara. 

Kewajiban nafkah kepada keluarga ini terdapat dalam QS An-Nisa': 34, yang attinya "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka  telah menafkahkan sebagian dari harta mereka."

Adapun dalil tentang kewajiban nafkah kepada kerabat, terdapat dalam sabda. Rasulullah saw., "Apabila salah seorang dari kalian itu fakir, mulailah menafkahi diri sendiri. Jika berlebih, ia wajib menafkahi keluarganya. Jika berlebih, ia wajib menafkahi kerabatnya." (Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah).

Ketiga, Menyambung Silaturahmi Kepada Kerabat

Kerabat selain ahli waris diwajibkan menjalin tali silaturahmi dan haram memutuskannya. Rasulullah saw. bersabda, "Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, muliakanlah tamunya. Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendklah dia menyambung tali silaturahmi. Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, katakanlah yang baik atau diam." (HR Bukhari).

Keempat, Hak-Hak Tetangga, baik Muslim maupun Nonmuslim

Diterapkannya seluruh hukum Islam meniscayakan tidak akan ada  orang yang mati karena kelaparan atau miskin. Ini karena berjalanya distribusi kekayaan diukur berdasarkan kepastian terpenuhinya setiap hak individu rakyat, muslim maupun nonmuslim. 

Memenuhi hak tetangga merupakan salah satu mekanisme distribusi. Allah Swt. berfirman dalam QS An-Nisa': 36, "Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak,  kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan yang jauh, serta teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahayamu. Sesungguhnya, Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membangga diri."

Kewajiban untuk menjalin hubungan baik  dengan tetangga  juga ditegaskan dalam  sabda, Rasulullah saw. Beliau bersabda, "Sebaik-baik tetangga di sisi Allah adalah mereka yang paling baik kepada tetangganya." (HR At-Tirmidzi).

Juga dalam hadis yang lain, sabdanya,
"Tidak beriman yang tidur dalam keadaan kenyang, sedangkan tetangga sebelahnya kelaparan." (HR Bukhari).

Betapa idealnya sistem Islam. Hukum yang diterapkan meniscayakan masyarakat hidup damai dan sejahtera. Kebutuhan masyarakat akan terpenuhi dengan mudah, keadilan akan merata. Islam sebagai rahmatan lil 'alamiin akan  mewujud secara nyata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun