Pertama, Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Pokok
Masyarakat kini hidup dalam sistem Kapitalisme. Sistem ini tidak mewajibkan negara memenuhi kebutuhan pokok bagi rakyatnya. Negara hanya menyiapkan sarana kebutuhan, sedangkan mekanisme terpenuhinya  diserahkan kepada rakyat sesuai kemampuan masing-masing individu dalam areal persaingan.
Kemampuan rakyat dalam memenuhi kebutuhan pun variatif. Ada yang mampu mengakses dengan sangat mudah ada pula terkendala. Hal ini merupakan efek dari negara yang berlepas diri untuk mengurus distribusi kekayaan. Sistem kapitalisme meniscayakan tidak meratanya kesejahteraan. Perpedaan yang tajam antara si kaya dan si miskin merupakan hal yang tak terhindarkan.
Berbeda dengan sistem Islam dengan politik ekonomi yang menjamin terpenuhinya seluruh kebutuhan pokok rakyat ; sandang, pangan dan papan. Juga kebutuhan akan jasa kesehatan, pendidikan dan keamanan. Pemerintah akan menyediakan fasilitas yang berkualitas dan gratis, pada sektor ini. Hal yang sama berlaku pada birokrasi, jalan, pasar, dan  fasilitas umum lainnya.
Politik ekonomi Islam memastikan terpenuhiya  seluruh kebutuhan sandang, pangan, dan papan  orang per orang.  Kebijakan ini berlaku bagi seluruh rakyat, muslim maupun nonmuslim. Oleh karenanya, pelaksanaan politik ekonomi ini akan menyejahterakan semua rakyat tanpa diskriminasi.
Baitulmal (kas negara) telah memiliki sumber pendapatan yang pasti sesuai dengan yang disyariatkan oleh Islam. Sumber itu berasal dari SDA, ghonimah dan fa'i. Selain itu negara akan mengumpulkan zakat dari warga negara yang muslim. Negara tidak membebani rakyat dengan pajak, kecuali saat Baitulmal dalam kondisi kritis. Pajak hanya akan dipungut dari kaum muslim yang kaya saja, dalam tempo terbatas, yaitu saat baitulmal kosong.
Adapun untuk warga negara nonmuslim, mereka hanya dipungut jizyah, ini pun bagi laki-laki balig yang mampu membayar saja. Sedangkan warga negara nonmuslim yang miskin, justru akan disantuni.Â
Distribusi kekayaan untuk semua kebutuhan pokok rakyat merupakan kewajiban negara. Oleh sebab itu, negara harus memastikan terpenuhinya kebutuhan bagi setiap individu. Distribusi harta disampaikan kepada fakir miskin, baik yang meminta-minta maupun yang menahan diri tidak meminta-minta.Â
Kisah blusuknnya Umar Bin Khotob ke pelosok negeri amat populer. Dalam kisah itu umar menemui rakyatnya yang tak bisa makan karena miskin. Umar tidak kuasa melihat penderitaan rakyatnya, Ia pun menangis dan menyesali kelalaiannya sebagai Amirulmukminin atau kholifah.Â
Umar menerapkan  sanksi  stas dirinya yang abai terhadap pemenuhan kebutuhan rakyatnya dengan memanggul gqndum sendiri  untuk diserahkan kepada keluarga yang sangat membutuhkan tersebut.
Kedua, Kewajiban NafkahÂ