Mohon tunggu...
Moh ZidniIlman
Moh ZidniIlman Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

kegagalan adalah sebuah proses untuk menuju kesuksesan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Demokrasi dan HAM di Indonesia

8 Mei 2023   07:00 Diperbarui: 8 Mei 2023   07:10 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sama halnya dengan partisipasi politik yang setara bagi semua orang. Oleh karena itu, pemerintah harus memberikan perlindungan dan jaminan kepada warga negara dalam menjalankan hak politiknya. Namun, “demokrasi Pancasila” di bawah rezim Orde Baru hanyalah retorika dan gagasan yang belum sampai pada tataran praktik atau implementasi. Karena dalam praktek bernegara dan berpemerintahan, rezim ini memang tidak memberikan ruang bagi kehidupan demokrasi.

  • Demokrasi Periode Reformasi 1998 – Sekarang

Pelaksanaan demokrasi pada masa reformasi (sejak tahun 1998) ditandai dengan lengsernya presiden sebelumnya yaitu Soeharto yang menjabat sebagai presiden selama kurang lebih 32 tahun. Demokrasi Indonesia pada masa reformasi menjadi landasan yang kuat bagi pelaksanaan demokrasi Indonesia ke depan. Ada beberapa indikator pelaksanaan demokrasi di Indonesia, yaitu:

Kebebasan pers diberikan sebagai ruang publik untuk berpartisipasi dalam nasionalisme dan kenegaraan.

Sistem multipartai muncul pada pemilihan parlemen tahun 1999. Periode ini memungkinkan masyarakat untuk bersatu dan berkumpul sesuai ideologi dan aspirasi politiknya. Ciri khas era reformasi adalah demokrasi pancasila. Sudah menjadi kewajiban warga negara untuk melindungi demokrasi agar diterapkan dalam aspek kehidupan.

Jalan demokrasi di Indonesia begitu panjang, sejak Indonesia merdeka hingga sekarang. Banyak perubahan yang telah dilakukan dalam kebijakan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, namun dewasa ini diharapkan demokrasi benar-benar terwujud sebagai jalan bagi rakyat untuk bersuara melalui wakil-wakilnya di Parlemen..

Bagaimanakah kondisi demokrasi di indonesia sekarang ini?. Apakah pemerintah sudah sejalan dengan konsep demokrasi?. Apakah suara masyarakat atau rakyat sudah didengar?. Apakah Masyarakat bebas untuk mengutarakan pendapat mereka?. Apakah pemerintah sudah bertanggung jawab terhadap rakyat?. Oleh karena itu pada artikel ini penulis ingin menjelaskan tentang demokrasi yang terjadi pada saat ini.

Pengertian dan Sejarah HAM

Setelah mengenal tentang demokrasi, maka perlu diketahui juga apa yang menjadi hak masyarakat dan juga apa hubungannya dengan demokrasi. HAM adalah suatu hak yang diperoleh dan melekat pada setiap manusia dari sejak lahir, sebagai hak kodrati yang semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun.

Hak Asasi Manusia Berkembang pada saat lahirnya Piagam Magna Charta di inggris pada tahun 1215 bersamaan dengan munculnya kembali Sistem Demokrasi. Adanya piagam ini memberikan tonggak penting pembatasan kekuasaan negara serta menekankan hak atas kepemilikan.

Pada tahun 1679 Habeas Corpus Act di inggris memberikan hak untuk tidak ditahan tanpa dasar hukum yang juga harus di uji di depan pengadilan. kemudian pada tahun 1689 terjadi Glorius Revolution di inggris, yang memunculkan Bill Of Rights. Revolusi ini menandai berakhirnya kekuasaan raja-raja dan juga berujung pada pernyataan bahwa rakyat adalah sama di depan hukum (equality before the law), yang semakin meningkatkan dorongan lahirnya negara hukum dan demokrasi. 

Untuk menerapkan prinsip kesetaraan ini, teori "kontrak sosial" datang dari Jean Jacques Rosseau dan Montesquieu mengikutinya dengan doktrinnya yang terkenal "Trias Politika" untuk memisahkan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif untuk mencegah tirani pemerintahan. Kemudian John Locke di Inggris dan Thomas Jefferson di Amerika Serikat dengan gagasannya tentang hak dasar kebebasan dan persamaan. [1]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun