Mohon tunggu...
Muh ilham
Muh ilham Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UNM

Berusaha Meskipun Kesempatan Cuman 1 %

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Satu Dekade Sistem UKT, Masihkah UKT Itu Tunggal?

11 Juli 2023   12:52 Diperbarui: 12 Juli 2023   00:13 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(Menelisik perjalanan 10 tahun UKT di Universitas Negeri Makassar)

22 Juli 2023 menjadi ulang tahun 1 dekade sistem UKT diterapkan. 2013 merupakan tahun awal sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) diterapkan di perguruan tinggi dengan diterbitkannya Permendikbud No. 55 Tahun 2013 tentang biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi menggantikan sistem Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Dasar pembeda dari kedua sistem ini SPP dibayarkan tiap semester sesuai nominal yang telah ditentukan perguruan tinggi tanpa membedakan kondisi ekonomi mahasiswa sedangkan sistem UKT sebaliknya yang mengedepankan prinsip kondisi ekonomi mahasiswa maka nominal UKT yang dibayarkan tiap mahasiswa itu berbeda. Selain itu perbedaan kedua sistem SPP memiliki uang pangkal sedangkan UKT adalah sistem pembayaran satu kali bayar artinya tiada lagi uang pangkal setelah dibayarkan.

Diberlakukannya UKT tidak terlepas dari terbitnya UU No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan tinggi (UU DIKTI). Dalam UU Dikti Mengatur beberapa ketentuan terkait biaya kuliah yaitu PTN dilarang mengaitkan penerimaan mahasiswa baru dengan tujuan komersil (pasal 73), tanggung jawab penyelenggaraan Pendidikan tinggi di pegang oleh Menteri (Pasal 73 ayat (1)) dalam hal ini pemerintah pusat, sementara mahasiswa dan orang tua/wali turut ikut membantu membiayai namun sesuai kondisi ekonomi (76 ayat (3)), mahasiswa tidak dibebankan biaya investasi dan pengembangan (pasal 88 ayat (3)), dan penentuan standar biaya operasional PT berdasarkan capaian standar nasional Pendidikan tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah.

Hakikatnya sistem UKT diharapkan mampu menjadi solusi bagi permasalahan ekonomi dari para calon mahasiswa yang akan menempuh pendidikan di PTN, hal ini diwujudkan dengan meniadakan uang pangkal yang selama ini menjadi momok besar bagi para calon mahasiswa Indonesia. Sistem pembiayaan UKT meleburkan uang pangkal yang perlu dibayarkan oleh mahasiswa dengan seluruh biaya lain yang dibebankan pada mahasiswa menjadi sebuah biaya tunggal sekali bayar di awal setiap semester sehingga diharapkan orang tua calon mahasiswa dapat membayar biaya masuk kuliah dengan jauh lebih murah.

Dari konsepsi UKT membawa sebuah cita-cita besar kemerdekaan bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi upaya mencerdaskan bangsa Sebagai amanat UUD 1945. secara sepintas dapat disetujui bersama bahwa menghapuskan uang pangkal adalah sebuah kebijakan yang mensejahterakan calon mahasiswa, tapi konsepsi dan teori ideal yang dijanjikan tidak sepenuhnya dapat berbuah manis seiring realita dan waktu yang terus bergulir.

Universitas Negeri Makassar (UNM) salah satu PTN yang turut serta melaksanakan perubahan sistem pembayaran sejak tahun 2013 sama dengan PTN lainnya. namun secara jelas dari tahun 2013 hingga tahun 2023 atau 10 tahun sistem ini diterapkan terus ditemukan adanya permasalahan yang telah berlarut-larut tanpa adanya evaluasi dalam perbaikan sistem ini. Telah banyak usaha yang dilakukan untuk mendorong terciptanya kondisi ideal dari konsepsi UKT ini hingga sampai sekarang ini aksi demonstrasi terus bergulir setiap awal semester yang memunculkan celoteh di kalangan mahasiswa bahwa aksi demonstrasi di jalan pada awal semester menjadi program kerja wajib yang dilakukan mahasiswa UNM. Tak sampai di aksi demonstrasi Lembaga Kemahasiswaan UNM juga berkali-kali terlibat pada Gerakan-gerakan nasional sebagai bentuk kepedulian serta keresahan terhadap UKT di UNM.

Pada tulisan ini akan merangkum permasalahan yang hadir terhadap sistem UKT selama 10 tahun atau 1 dekade diterapkannya di Universitas Negeri Makassar. Tulisan ini dibuat berdasarkan hasil temuan riset serta diskusi Bersama mantan-mantan fungsionaris Lembaga kemahasiswaan UNM.

  • 2013

Permendikbud no.55 tahun 2013 merupakan regulasi awal penerapan UKT di PTN. Poin penting yang diatur dalam regulasi ini yakni PTN dilarang memungut Uang pangkal, terdapat UKT golongan 1 yang besaran nya dari Rp. 0 - Rp. 500.00 yang sesuai pada SE Dirjen Dikti No.272/E.1.1/KU/2013, dan Golongan 1 dan 2 masing-masing 5% dari total mahasiswa

terlepas dari konsepsi ideal dari pada UKT pada tahun 2013 berdasarkan dari UU Dikti ataupun turunannya pada Permendikbud 55 tahun 2013. Demonstrasi tak terelakkan terjadi pada saat itu Lembaga Kemahasiswaan UNM ramai-ramai menolak kebijakan UKT ini dikarenakan dalam aturan telah memberi arahan penentuan UKT namun segala Keputusan mengenai Nominal UKT  ada pada program studi/jurusan masing-masing, tak hanya itu tes wawancara yang satu-satu cara menentukan golongan UKT yang dibayarkan yang diasumsikan syarat akan kepentingan, bahkan civitas Akademika UNM tak ada yang mampu menjelaskan mengapa UKT begitu mahal yang dibayar dan diperuntukan kemana, serta Jalur Mandiri yang telah ditetapkan Menerima Nominal UKT tertinggi sebelum jalur mandiri dimulai. Sampai menjelang Akhir Tahun 2013 Lembaga Kemahasiswaan UNM masih terus saja melayangkan aksi demonstrasi meminta transparansi dari UKT yang dikelola oleh UNM.

  • 2014

Permendikbud no 73 tahun 2014 merupakan regulasi selanjutnya yang diterbitkan terkait sistem UKT. Dalam regulasi ini aturannya masih sama dan masih memiliki UKT golongan 1. Di tahun ini pun terjadi serangkaian Aksi demonstrasi Perihal sistem UKT dan menciptakan Pendidikan yang bermutu

  • 2015

Tahun ini terbitlah lagi Permenristekdikti no. 22 tahun 2015. Pada regulasi kali ini masing-masing 5% golongan 1 dan 2 dari total jumlah mahasiswa di ubah menjadi setiap Program studi, sudah mengatur evaluasi UKT, bidikmisi dibebankan UKT Rp. 2.400.000, dan uang pangkal tidak diberlakukan kecuali 4 jalur (dilihat dari pasal 9). Salah satu dari 4 jalur itu adalah jalur mandiri. Maka calon mahasiswa baru pada jalur mandiri diperbolehkan untuk menerapkan uang pangkal. Disinilah titik komersialisasi mulai dibuka seluas-luasnya.

  • 2016

Selanjutnya Permenristekdikti no. 39 tahun 2016 di regulasi ini golongan 1 dan 2 serta bidikmisi sebesar 20% tiap prodi dan KKN yang harusnya sudah tercover dalam komponen UKT sudah tidak lagi. Seiring itu aksi Demonstrasi turun mewarnai tahun itu dengan apalagi munculnya kebijakan potongan 50% persen bagi anak dosen dan pegawai UNM yang merupakan kebijakan yang nepotisme yang dilakukan oleh birokrasi kampus dan maraknya pungli yang dilakukan oleh dosen kampus mulai dari permasalahan penjualan buku yang dalam komponen UKT itu sudah dibiayai

  • 2017

Di tahun ini hadir Permenristekdikti no.39 tahun 2017 golongan UKT tidak lagi ditentukan oleh kementerian melainkan ditentukan dan diusulkan oleh PTN ke Kementerian. di UNM tidak ada lagi laporan golongan UKT sehingga menimbulkan banyaknya mahasiswa Angkatan 2017 yang keberatan dengan UKT yang didapatkan. sama seperti di tahun sebelumnya pungutan liar uang pangkal terus saja terjadi di UNM dari penjualan buku oleh dosen kepada mahasiswa sampai pungutan pada penyelesaian studi mahasiswa. Tidak sampai disitu LK UNM terus mendorong dilakukannya validasi Kembali UKT Mahasiswa semester 9 karena UKT yang didasari oleh penghitungan kebutuhan selama 8 semester dan ketika sudah semester 9 artinya ada perbedaan kebutuhan yang tidak masuk dalam komponen penghitungan UKT selama 8 semester

  • 2018

Pada tahun ini tidak ada lagi peraturan Menteri yang dikeluarkan melainkan Kepmenristekdikti no 91/M/KPT/2018 yang melegitimasi kebijakan yang sama yang ada pada Permenristekdikti no.39 Tahun 2017. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya tahun ini pun dipenuhi oleh serangkaian aksi demonstrasi terlebih setelah terbitnya Surat Keputusan Rektor No. 590/UN36/KU/2018 yang menetapkan nominal biaya KKN. Bagi Mahasiswa KKN pada program regular sebesar Rp. 400.000 dan Program terpadu Rp. 590.000 ini menimbulkan gejolak yang begitu besar di kalangan mahasiswa UNM dengan hadirnya kebijakan ini selain memberatkan mahasiswa juga telah bertentangan dengan asas tunggal dari pada UKT. Saking melonjaknya angka Nominal UKT sampai ada beberapa Mahasiswa yang harus cuti akademik karna ketidakmampuan membayar UKT meski terbitnya SOP Perubahan besaran UKT namun itu tidak berdampak besar lantaran penurunan kemampuan ekonomi bukanlah salah satu syarat dalam SOP serta prosedur yang begitu panjang. kemudian terpantau dalam beberapa kesempatan beberapa LK menggalang dana untuk membantu pembiayaan UKT.

  • 2019

Sama seperti tahun sebelumnya tidak ada lagi regulasi terbaru yang mengatur secara signifikan tentang BKT dan UKT. Berbeda di tahun-tahun sebelumnya tahun ini diwarnai oleh aksi penolakan UNM berstatus BLU yang sejak beberapa tahun diwacanakan. 5 April 2019 penetapan UNM menjadi PTN BLU Disinyalir dengan perubahan status UNM menjadi BLU akan berdampak signifikan terhadap angka kenaikan nominal UKT karena diasumsikan Badan Usaha UNM tidak mampu menutupi anggaran UNM.

  • 2020

Masih teringat dengan masa-masa pandemi COVD-19. Tahun ini pun tuntutan soal UKT tidak terhindarkan dengan tidak adanya transparansi komponen UKT yang tidak digunakan selama masa pandemi sebagai sebab dari kuliah Daring yang dilakukan oleh mahasiswa UNM secara full selama masa COVID-19. LK UNM terus saja menuntut di Gratiskannya UKT pada masa pandemi ini.

Tahun ini pula lahir regulasi terbaru yakni Permendikbud No.25 Tahun 2020 dalam aturan ini mahasiswa semester 9 untuk program sarjana dan semester 7 untuk program diploma mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 SKS paling tinggi membayar 50% dari UKT nya, pembebasan UKT untuk mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh pembelajaran, serta dalam hal mahasiswa yang mengalami penurunan kemampuan ekonomi dapat mengajukan pembebasan sementara, pengurangan UKT, perubahan kelompok UKT, Pembayaran UKT secara mengangsur.

Berbeda dari regulasi yang telah ditetapkan LK UNM menuntut adanya subsidi UKT 50% secara general dengan dasar banyaknya komponen UKT yang tidak dibayarkan selama masa pandemi. Namun tak berjalan lurus birokrasi kampus terus saja menolak adanya subsidi UKT secara general dan mengarahkan mahasiswa untuk mengikuti saja SK serta SOP peninjauan UKT yang telah diterbitkan oleh Rektor UNM.

  • 2021

Berlanjut pada tahun 2021 di semester berikutnya Mahasiswa UNM Kembali menuntut adanya subsidi UKT secara general serta meminta transparansi UKT pada masa Pandemi COVID-19. Dalam Gerakan yang bertajuk Aliansi Mahasiswa UNM menilai SK serta SOP Peninjauan UKT yang diterbitkan pimpinan mendeskriminasi karena hanya Sebagian kecil mahasiswa yang menerima sedangkan mahasiswa lain yang notabene nya mengalami kondisi yang sama di masa pandemi terlebih banyaknya komponen UKT yang tidak digunakan selama pandemi. Hingga berkali-kali aksi demonstrasi dilakukan namun tidak menuai hasil dikarenakan minimnya respon dari kampus

  • 2022

Tahun ke 9 sistem UKT di implementasikan masih saja terjadi gelombang demonstrasi di UNM setiap terjadinya pergantian semester dan menjelang pembayaran UKT. Pandemi telah berakhir namun UKT belum selesai. Isu transparansi Unit cost sebagai dasar penghitungan UKT, transparansi RKA-KL terus digaungkan dan pimpinan kampus masih tetap saja tidak mentransparansikan meski sifat dari pada Lembaga publik apalagi berstatus BLU yakni transparansi dan akuntabilitas, SK peninjauan UKT di UNM terkesan di tunda-tunda dan baru diterbitkan menjelang batas akhir pembayaran UKT hal ini lah yang disinyalir bahwa Tindakan yang dilakukan kampus dalam menunda penerbitan SK peninjauan UKT syarat akan kepentingan, Mahasiswa tidak tahu persis kendala apa yang terjadi hingga SK ini terlambat untuk di terbitkan. Serta maraknya pungli yang dilakukan oleh pihak kampus baik dalam penjualan buku, biaya membeli baju laboratorium ataupun dalam proses penyelesaian studi

  • 2023

1 dekade Sistem UKT, masih saja dengan kondisi yang sama Gerakan di internal kampus UNM masih saja menuntut kejelasan transparansi unit cost, BKT, ataupun RKA-KL, serta SK peninjauan UKT yang masih terkesan diperlambat penerbitannya serta isu UNM menuju menjadi Kampus PTN-BH telah menjadi isu sentral yang menjadi titik serang mahasiswa. BLU yang sudah disandang UNM masih menuai banyak permasalahan yang belum terselesaikan apalagi ditambah dengan isu perubahan status menjadi PTN-BH, belum juga permasalahan pungli penjualan buku dan proses penyelesaian studi yang belum terselesaikan permasalahan ini masih kerap terjadi prakteknya di beberapa fakultas di UNM.

  • Jadi masihkah UKT itu Tunggal?

Setelah kita menelisik 10 tahun permasalahan UKT di UNM. Masih sesuaikan asas tunggal pada UKT. Yang sama kita ketahui asas tunggal UKT secara konsepsi ideal adalah pembayaran uang kuliah yang satu kali dibayarkan diawal setiap semester tanpa adanya uang pangkal ataupun biaya lain setelah itu dalam aturan terbaru Permendikbud No.25 tahun 2020 pun telah menjelaskan komponen-komponen yang dibayarkan oleh mahasiswa lantas meka masih terdapat banyaknya pembiayaan lain di UNM setelah pembayaran UKT telah dibayarkan.

Paling sederhana tentang almamater yang diberikan kepada setiap mahasiswa baru itu sudah masuk menjadi bagian dari UKT lantas mahasiswa yang telah membayar UKT juga diarahkan untuk membeli Almamater yang diperjual belikan oleh kampus.

UU No 12 Tahun 2012 Atau UU DIKTI yang merupakan payung hukum komersialisasi Pendidikan. Sejak pemberlakuannya terus saja terjadi kenaikan pembayaran mahasiswa tak terkecuali Universitas Negeri Makassar. UKT yang menjanjikan pembayaran tunggal dan berkeadilan hanyalah menjadi kedok dari pemerintah untuk melepaskan tanggung jawabnya terhadap Pendidikan. Sistem UKT yang telah genap 1 dekade pada tahun 2023 harus dilakukan Upaya evaluasi Kembali, nyatanya 10 tahun bukan waktu yang singkat untuk melihat dampak dari pada sistem ini, tak hanya di UNM problematika sistem UKT pun turut dirasakan oleh Mahasiswa setiap PTN di Indonesia.

Namun harapan masih akan tetap ada selama masih ada yang sadar akan problematika yang terjadi hari ini. Gerakan serta semangat juang harus tetap terwariskan di ruang-ruang diskusi terlebih di kalangan Mahasiswa. Cita-cita bangsa dalam Alinea 4 UUD 1945 "mencerdaskan Kehidupan bangsa" harus tetap kita perjuangkan sebagai tujuan Bersama seluruh rakyat Indonesia.

"Lebih baik di asingkan daripada menyerah pada kemunafikan" - Soe Hok Gie 

Hidup Mahasiswa dan Hidup Rakyat Indonesia

Ditulis oleh Manusia yang biasa saja, Muh.Ilham

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun