Mohon tunggu...
Muh ilham
Muh ilham Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UNM

Berusaha Meskipun Kesempatan Cuman 1 %

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Satu Dekade Sistem UKT, Masihkah UKT Itu Tunggal?

11 Juli 2023   12:52 Diperbarui: 12 Juli 2023   00:13 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selanjutnya Permenristekdikti no. 39 tahun 2016 di regulasi ini golongan 1 dan 2 serta bidikmisi sebesar 20% tiap prodi dan KKN yang harusnya sudah tercover dalam komponen UKT sudah tidak lagi. Seiring itu aksi Demonstrasi turun mewarnai tahun itu dengan apalagi munculnya kebijakan potongan 50% persen bagi anak dosen dan pegawai UNM yang merupakan kebijakan yang nepotisme yang dilakukan oleh birokrasi kampus dan maraknya pungli yang dilakukan oleh dosen kampus mulai dari permasalahan penjualan buku yang dalam komponen UKT itu sudah dibiayai

  • 2017

Di tahun ini hadir Permenristekdikti no.39 tahun 2017 golongan UKT tidak lagi ditentukan oleh kementerian melainkan ditentukan dan diusulkan oleh PTN ke Kementerian. di UNM tidak ada lagi laporan golongan UKT sehingga menimbulkan banyaknya mahasiswa Angkatan 2017 yang keberatan dengan UKT yang didapatkan. sama seperti di tahun sebelumnya pungutan liar uang pangkal terus saja terjadi di UNM dari penjualan buku oleh dosen kepada mahasiswa sampai pungutan pada penyelesaian studi mahasiswa. Tidak sampai disitu LK UNM terus mendorong dilakukannya validasi Kembali UKT Mahasiswa semester 9 karena UKT yang didasari oleh penghitungan kebutuhan selama 8 semester dan ketika sudah semester 9 artinya ada perbedaan kebutuhan yang tidak masuk dalam komponen penghitungan UKT selama 8 semester

  • 2018

Pada tahun ini tidak ada lagi peraturan Menteri yang dikeluarkan melainkan Kepmenristekdikti no 91/M/KPT/2018 yang melegitimasi kebijakan yang sama yang ada pada Permenristekdikti no.39 Tahun 2017. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya tahun ini pun dipenuhi oleh serangkaian aksi demonstrasi terlebih setelah terbitnya Surat Keputusan Rektor No. 590/UN36/KU/2018 yang menetapkan nominal biaya KKN. Bagi Mahasiswa KKN pada program regular sebesar Rp. 400.000 dan Program terpadu Rp. 590.000 ini menimbulkan gejolak yang begitu besar di kalangan mahasiswa UNM dengan hadirnya kebijakan ini selain memberatkan mahasiswa juga telah bertentangan dengan asas tunggal dari pada UKT. Saking melonjaknya angka Nominal UKT sampai ada beberapa Mahasiswa yang harus cuti akademik karna ketidakmampuan membayar UKT meski terbitnya SOP Perubahan besaran UKT namun itu tidak berdampak besar lantaran penurunan kemampuan ekonomi bukanlah salah satu syarat dalam SOP serta prosedur yang begitu panjang. kemudian terpantau dalam beberapa kesempatan beberapa LK menggalang dana untuk membantu pembiayaan UKT.

  • 2019

Sama seperti tahun sebelumnya tidak ada lagi regulasi terbaru yang mengatur secara signifikan tentang BKT dan UKT. Berbeda di tahun-tahun sebelumnya tahun ini diwarnai oleh aksi penolakan UNM berstatus BLU yang sejak beberapa tahun diwacanakan. 5 April 2019 penetapan UNM menjadi PTN BLU Disinyalir dengan perubahan status UNM menjadi BLU akan berdampak signifikan terhadap angka kenaikan nominal UKT karena diasumsikan Badan Usaha UNM tidak mampu menutupi anggaran UNM.

  • 2020

Masih teringat dengan masa-masa pandemi COVD-19. Tahun ini pun tuntutan soal UKT tidak terhindarkan dengan tidak adanya transparansi komponen UKT yang tidak digunakan selama masa pandemi sebagai sebab dari kuliah Daring yang dilakukan oleh mahasiswa UNM secara full selama masa COVID-19. LK UNM terus saja menuntut di Gratiskannya UKT pada masa pandemi ini.

Tahun ini pula lahir regulasi terbaru yakni Permendikbud No.25 Tahun 2020 dalam aturan ini mahasiswa semester 9 untuk program sarjana dan semester 7 untuk program diploma mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 SKS paling tinggi membayar 50% dari UKT nya, pembebasan UKT untuk mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh pembelajaran, serta dalam hal mahasiswa yang mengalami penurunan kemampuan ekonomi dapat mengajukan pembebasan sementara, pengurangan UKT, perubahan kelompok UKT, Pembayaran UKT secara mengangsur.

Berbeda dari regulasi yang telah ditetapkan LK UNM menuntut adanya subsidi UKT 50% secara general dengan dasar banyaknya komponen UKT yang tidak dibayarkan selama masa pandemi. Namun tak berjalan lurus birokrasi kampus terus saja menolak adanya subsidi UKT secara general dan mengarahkan mahasiswa untuk mengikuti saja SK serta SOP peninjauan UKT yang telah diterbitkan oleh Rektor UNM.

  • 2021

Berlanjut pada tahun 2021 di semester berikutnya Mahasiswa UNM Kembali menuntut adanya subsidi UKT secara general serta meminta transparansi UKT pada masa Pandemi COVID-19. Dalam Gerakan yang bertajuk Aliansi Mahasiswa UNM menilai SK serta SOP Peninjauan UKT yang diterbitkan pimpinan mendeskriminasi karena hanya Sebagian kecil mahasiswa yang menerima sedangkan mahasiswa lain yang notabene nya mengalami kondisi yang sama di masa pandemi terlebih banyaknya komponen UKT yang tidak digunakan selama pandemi. Hingga berkali-kali aksi demonstrasi dilakukan namun tidak menuai hasil dikarenakan minimnya respon dari kampus

  • 2022

Tahun ke 9 sistem UKT di implementasikan masih saja terjadi gelombang demonstrasi di UNM setiap terjadinya pergantian semester dan menjelang pembayaran UKT. Pandemi telah berakhir namun UKT belum selesai. Isu transparansi Unit cost sebagai dasar penghitungan UKT, transparansi RKA-KL terus digaungkan dan pimpinan kampus masih tetap saja tidak mentransparansikan meski sifat dari pada Lembaga publik apalagi berstatus BLU yakni transparansi dan akuntabilitas, SK peninjauan UKT di UNM terkesan di tunda-tunda dan baru diterbitkan menjelang batas akhir pembayaran UKT hal ini lah yang disinyalir bahwa Tindakan yang dilakukan kampus dalam menunda penerbitan SK peninjauan UKT syarat akan kepentingan, Mahasiswa tidak tahu persis kendala apa yang terjadi hingga SK ini terlambat untuk di terbitkan. Serta maraknya pungli yang dilakukan oleh pihak kampus baik dalam penjualan buku, biaya membeli baju laboratorium ataupun dalam proses penyelesaian studi

  • 2023

1 dekade Sistem UKT, masih saja dengan kondisi yang sama Gerakan di internal kampus UNM masih saja menuntut kejelasan transparansi unit cost, BKT, ataupun RKA-KL, serta SK peninjauan UKT yang masih terkesan diperlambat penerbitannya serta isu UNM menuju menjadi Kampus PTN-BH telah menjadi isu sentral yang menjadi titik serang mahasiswa. BLU yang sudah disandang UNM masih menuai banyak permasalahan yang belum terselesaikan apalagi ditambah dengan isu perubahan status menjadi PTN-BH, belum juga permasalahan pungli penjualan buku dan proses penyelesaian studi yang belum terselesaikan permasalahan ini masih kerap terjadi prakteknya di beberapa fakultas di UNM.

  • Jadi masihkah UKT itu Tunggal?

Setelah kita menelisik 10 tahun permasalahan UKT di UNM. Masih sesuaikan asas tunggal pada UKT. Yang sama kita ketahui asas tunggal UKT secara konsepsi ideal adalah pembayaran uang kuliah yang satu kali dibayarkan diawal setiap semester tanpa adanya uang pangkal ataupun biaya lain setelah itu dalam aturan terbaru Permendikbud No.25 tahun 2020 pun telah menjelaskan komponen-komponen yang dibayarkan oleh mahasiswa lantas meka masih terdapat banyaknya pembiayaan lain di UNM setelah pembayaran UKT telah dibayarkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun