Paling sederhana tentang almamater yang diberikan kepada setiap mahasiswa baru itu sudah masuk menjadi bagian dari UKT lantas mahasiswa yang telah membayar UKT juga diarahkan untuk membeli Almamater yang diperjual belikan oleh kampus.
UU No 12 Tahun 2012 Atau UU DIKTI yang merupakan payung hukum komersialisasi Pendidikan. Sejak pemberlakuannya terus saja terjadi kenaikan pembayaran mahasiswa tak terkecuali Universitas Negeri Makassar. UKT yang menjanjikan pembayaran tunggal dan berkeadilan hanyalah menjadi kedok dari pemerintah untuk melepaskan tanggung jawabnya terhadap Pendidikan. Sistem UKT yang telah genap 1 dekade pada tahun 2023 harus dilakukan Upaya evaluasi Kembali, nyatanya 10 tahun bukan waktu yang singkat untuk melihat dampak dari pada sistem ini, tak hanya di UNM problematika sistem UKT pun turut dirasakan oleh Mahasiswa setiap PTN di Indonesia.
Namun harapan masih akan tetap ada selama masih ada yang sadar akan problematika yang terjadi hari ini. Gerakan serta semangat juang harus tetap terwariskan di ruang-ruang diskusi terlebih di kalangan Mahasiswa. Cita-cita bangsa dalam Alinea 4 UUD 1945 "mencerdaskan Kehidupan bangsa" harus tetap kita perjuangkan sebagai tujuan Bersama seluruh rakyat Indonesia.
"Lebih baik di asingkan daripada menyerah pada kemunafikan" - Soe Hok GieÂ
Hidup Mahasiswa dan Hidup Rakyat Indonesia
Ditulis oleh Manusia yang biasa saja, Muh.Ilham
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H