Mohon tunggu...
ilhamsyah irawan
ilhamsyah irawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Singaperbangsa Karawang

Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Limbah Popok Ilegal Tercecer hingga Karawang

30 Desember 2022   16:48 Diperbarui: 30 Desember 2022   17:06 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Infografis cara pengelolaan popok limbah yang baik, sumber: Kompas.com

Kabupaten Karawang - Satu bulan lebih,Endang , warga Desa Mekarjaya Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, harus mencium bau busuk di sekitar rumahnya. Sejak bulan Mei tahun lalu, Endang dan warga RT 001 RW 002 Dusun Rawagede, Mekarjaya, kedatangan tamu tak diundang, tumpukan limbah pampers alias popok bayi.

Limbah pamper itu menumpuk di salah satu halaman rumah kosong, milik H.Kobil (Alm). Limbah tersebut dimasukkan ke dalam karung plastik, lalu ditumpuk-tumpuk hampir mengenai badan jalan.

Ketika hujan, berdasarkan pengamatan Endang, karung-karung acap terbuka sehingga limbah pampers keluar. "Tercecer ke jalan hingga rumah-rumah warga," ujarnya ketika ditemui Tim Liputan Investigasi Univerversitas Singaperbangsa Karawang.

Resah karena limbah, warga mengadukan persoalan ini ke Ketua RT, aparat desa hingga bersuara melalui media sosial. Ketua RT 003 Desa Mekarjaya, Tarmin mengatakan, penempatan limbah di desa Mekarjaya adalah ilegal atau tanpa izin aparat desa.

Tadinya, kata Tarmin, limbah pampers itu ditempatkan di samping salah satu mushola yang ada di Desa Mekarjaya. Setelah sebulan, limbah tersebut dipindahkan ke rumah kosong tadi. "Setelah satu bulan, tempat limbah popok bayi dipindahkan. Yang di dusun rawagede hanya sebatas ngontrak saja," kata Tarmin kepada Tim Liputan Investigasi Unsika.

Tarmin menyebut, warga sempat membakar limbah pamper tersebut karena tumpukan limbah semakin meninggi. Warga khawatir, limbah pamper bisa mengganggu kesehatan, jika semakin banyak dan sering tercecer. "Warga risau karna takut mengganggu pernafasan," katanya.

Berdasarkan informasi dari seorang aparat Desa, Sopyan, rumah kosong yang dijadikan tempat limbah itu, dikontrak oleh seorang laki-laki inisial A (30 tahun). Sopyan menduga pria itulah yang menimbun limbah di dusun Rawagede.

"Pelaku mendapatkan limbah dari salah satu PT di Rengasdengklok yang memproduksi popok bayi. Kemungkinan PT tersebut adalah PT KLB karena perusahan tersebut yang paling dekat dengan tempat pembuangan," ujar Sopyan.

Berdasarkan penelusuran Tim Liputan INvestigasi Unsika, salah satu perusahaan di Karawang yang bergerak di bisnis pamper adalah PT Kami Lima Bersaudara. Lokasi Gudang PT KLB sekitar 6 kilometer dari lokasi limbah, Dusun Rawagede.

Polisi Resor (Polres) Kabupaten Karawang dan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) turun tangan. Penyelidikan pun dimulai pada Juni 2022, setelah limbah tersebut satu bulan menumpuk.

 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, pihaknya telah melakukan identifikasi mengenai kasus limbah popok tersebut. Lokasi limbah popok bayi itu, sempat dipasang garis polisi atau police line

Akp ARIEF BASTOMY. Sumbe : Dokumentasi Liputan Investigasi UNSIKA
Akp ARIEF BASTOMY. Sumbe : Dokumentasi Liputan Investigasi UNSIKA

Timnya juga berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Karawang untuk membuang limbah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalupang, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang. Limbah tersebut dipindahkan menggunakan excapator dan truck sampah untuk memudahkan proses pemindahan dari TKP ke TPA Jalupang.

Tomy, panggilan Arief Bastomy menerangkan, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka yaitu, warga Desa Balongsari berinisial A tadi.

Hanya saja, Tomy membantah keterangan yang disampaikan oleh aparat desa, kalau limbah pamper ilegal itu milik PT KLB. Tomy juga menjelaskan jika limbah popok di Desa Mekarjaya bukan kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

"Olah TKP pihak kepolisian bekerja sama dengan DLHK, kemungkinan limbah tersebut bukan tergolong Limbah B3. Dilihat dari kondisi tanah yang masih subur, terbukti masih ada tanaman liar yang masih tumbuh di area bekas limbah tersebut," kata Tomy kepada Tim Liputan INvestigasi Unsika di Polres Karawang.

KONDISI RUMAH SETELAH DIBERSIHKAN | Sumber: Dokumentasi Liputan Investigasi UNSIKA
KONDISI RUMAH SETELAH DIBERSIHKAN | Sumber: Dokumentasi Liputan Investigasi UNSIKA

Tersangka inisial A dijerat dengan dugaan perbuatan dumping (pembuangan) limbah, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di beleid ini disebutkan, dumping (pembuangan) yaitu kegiatan membuang, menempatkan dan/atau memasukan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

Infografis cara pengelolaan popok limbah yang baik, sumber: Kompas.com
Infografis cara pengelolaan popok limbah yang baik, sumber: Kompas.com

Tim Liputan Investigasi Mahasiswa Unsika:

Rukmanah

Anggita Hayatin Nufus

Ilhamsyah Irawan

Syaikhul Alwi L

Syavira Qudria

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun