Mohon tunggu...
ilhamsyah irawan
ilhamsyah irawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Singaperbangsa Karawang

Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Limbah Popok Ilegal Tercecer hingga Karawang

30 Desember 2022   16:48 Diperbarui: 30 Desember 2022   17:06 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Infografis cara pengelolaan popok limbah yang baik, sumber: Kompas.com

 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, pihaknya telah melakukan identifikasi mengenai kasus limbah popok tersebut. Lokasi limbah popok bayi itu, sempat dipasang garis polisi atau police line

Akp ARIEF BASTOMY. Sumbe : Dokumentasi Liputan Investigasi UNSIKA
Akp ARIEF BASTOMY. Sumbe : Dokumentasi Liputan Investigasi UNSIKA

Timnya juga berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Karawang untuk membuang limbah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalupang, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang. Limbah tersebut dipindahkan menggunakan excapator dan truck sampah untuk memudahkan proses pemindahan dari TKP ke TPA Jalupang.

Tomy, panggilan Arief Bastomy menerangkan, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka yaitu, warga Desa Balongsari berinisial A tadi.

Hanya saja, Tomy membantah keterangan yang disampaikan oleh aparat desa, kalau limbah pamper ilegal itu milik PT KLB. Tomy juga menjelaskan jika limbah popok di Desa Mekarjaya bukan kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

"Olah TKP pihak kepolisian bekerja sama dengan DLHK, kemungkinan limbah tersebut bukan tergolong Limbah B3. Dilihat dari kondisi tanah yang masih subur, terbukti masih ada tanaman liar yang masih tumbuh di area bekas limbah tersebut," kata Tomy kepada Tim Liputan INvestigasi Unsika di Polres Karawang.

KONDISI RUMAH SETELAH DIBERSIHKAN | Sumber: Dokumentasi Liputan Investigasi UNSIKA
KONDISI RUMAH SETELAH DIBERSIHKAN | Sumber: Dokumentasi Liputan Investigasi UNSIKA

Tersangka inisial A dijerat dengan dugaan perbuatan dumping (pembuangan) limbah, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di beleid ini disebutkan, dumping (pembuangan) yaitu kegiatan membuang, menempatkan dan/atau memasukan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

Infografis cara pengelolaan popok limbah yang baik, sumber: Kompas.com
Infografis cara pengelolaan popok limbah yang baik, sumber: Kompas.com

Tim Liputan Investigasi Mahasiswa Unsika:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun