Mohon tunggu...
ILHAM SUMARGA
ILHAM SUMARGA Mohon Tunggu... Guru - Buruh Pendidik

Sebuah celotehan dalam tulisan~

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

"Nano-nano" KPK

17 September 2019   15:57 Diperbarui: 18 September 2019   10:29 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketiga, masalah pegawai KPK, yang wajib dari ASN, saya menduga ada indikasi berafiliasi dengan pemerintah. Mau tidak mau, jika ASN otomatis ada moralitas dari setiap diri untuk ikut pemerintah. Itu etikanya. Nomongi soal kemandirian? nanti dulu~

keempat, menyoal masalah penyidik dan penyelidikan, yang termaktub dalam draf RUU KPK, yang bunyinya:  Pasal 43A ayat 2 disebut pendidikan penyelidikan itu diselenggarakan oleh KPK bekerja sama dengan kepolisian atau kejaksaan.

Ini pun mengidikasikan ada campur tangan pihak lain, bagi saya check and balance tidak lagi diindahkan, sebab terlalu tidak mandiri, tidak merdeka, dan tidak independen.

Tulisan ini sengaja saya buat, sebab geram dengan macam-macam soal KPK, tepat juga kiranya tagline KPK di ujung tanduk. Semoga KPK spiritnya tetap seperti dulu, taring tajam, dan tumpas korupsi hingga akar-akarnya. Sebagai WN biasa, hanya bisa berharap.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun