Ketiga, masalah pegawai KPK, yang wajib dari ASN, saya menduga ada indikasi berafiliasi dengan pemerintah. Mau tidak mau, jika ASN otomatis ada moralitas dari setiap diri untuk ikut pemerintah. Itu etikanya. Nomongi soal kemandirian? nanti dulu~
keempat, menyoal masalah penyidik dan penyelidikan, yang termaktub dalam draf RUU KPK, yang bunyinya: Â Pasal 43A ayat 2 disebut pendidikan penyelidikan itu diselenggarakan oleh KPK bekerja sama dengan kepolisian atau kejaksaan.
Ini pun mengidikasikan ada campur tangan pihak lain, bagi saya check and balance tidak lagi diindahkan, sebab terlalu tidak mandiri, tidak merdeka, dan tidak independen.
Tulisan ini sengaja saya buat, sebab geram dengan macam-macam soal KPK, tepat juga kiranya tagline KPK di ujung tanduk. Semoga KPK spiritnya tetap seperti dulu, taring tajam, dan tumpas korupsi hingga akar-akarnya. Sebagai WN biasa, hanya bisa berharap.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H