Pendidikan di Indonesia bisa berkembang karena kerjasama antara berbagai pihak: pemerintah, guru, orang tua, murid, dan masyarakat. Pendidikan dibagi menjadi dua, yaitu pendidikan formal seperti SD, SMP, SMA/SMK, dan perguruan tinggi, serta pendidikan nonformal seperti lembaga bimbingan belajar dan kursus.Â
Guru adalah aspek penting dalam proses belajar mengajar dan perkembangan pendidikan di Indonesia. Guru yang berkualitas akan menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas. Mereka harus menguasai elemen-elemen pendidikan seperti tujuan pembelajaran, metode, rencana pelaksanaan, media, dan suasana pembelajaran yang menarik agar materi mudah dipahami oleh peserta didik.Â
Guru Honorer tidak Memiliki Status Kepegawaian tetap
Guru honorer bekerja di lembaga pendidikan formal namun tidak memiliki status kepegawaian tetap. Mereka sering dipekerjakan secara kontrak tanpa jaminan keamanan kerja, tunjangan, atau hak-hak lain yang dimiliki oleh guru tetap. Sejarah guru honorer di Indonesia sudah ada sejak lama, dengan jumlah signifikan tersebar di berbagai daerah, baik perkotaan maupun pedesaan. Faktor seperti kekurangan anggaran pendidikan dan kebutuhan tenaga pengajar mendesak menyebabkan banyaknya guru honorer.
Guru honorer menghadapi ketidakpastian status, tidak memiliki jaminan keamanan kerja, tunjangan, atau fasilitas lain. Banyak yang mengabdi bertahun-tahun tanpa perubahan status, meski berkontribusi besar dalam pendidikan. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk mengatasi masalah ini, namun implementasinya sering tidak sesuai harapan, sehingga banyak guru honorer tetap terkatung-katung.Â
Mengapa masih adanya guru honorer sampai sekarang?
Karena keterbatasan anggaran pemerintah untuk merekrut guru PNS (Pegawai Negeri Sipil). Untuk menjadi guru PNS, ada prosedur dan anggaran yang harus dipenuhi oleh negara. Oleh karena itu, banyak daerah yang lebih memilih menggunakan guru honorer untuk mengisi kekurangan guru di sekolah-sekolah, khususnya di daerah yang lebih terpencil.Â
Guru bukannya tidak memiliki kewajiban
Guru merupakan seseorang yang memiliki beberapa kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan yaitu Guru memiliki kewajiban untuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang berkualitas, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran. Selain itu, guru harus meningkatkan kualifikasi akademik dan mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
 Guru juga harus bersikap objektif dan tidak diskriminatif berdasarkan agama, jenis kelamin, suku, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik. Selain itu, guru wajib menaati peraturan perundang-undangan, hukum yang berlaku, dan kode etik guru, serta menjunjung tinggi nilainilai agama dan etika. Terakhir, guru bertanggung jawab untuk memelihara dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.