Mohon tunggu...
Ilham Nurdiansyah
Ilham Nurdiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Futsal / Sepakbola / Bulu tangkis / Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penelitian Pembelajaran Fiqih di Madrasah Ibtidaiyyah Al Hikmah Tarogong Kidul, Garut

16 Juni 2023   20:27 Diperbarui: 16 Juni 2023   20:38 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  

Abstrak:

Sekolah Madrasah Ibtdaiyah merupakan bagian dari pendidikan formal yang setara dengan pendidikan sekolah dasar, namun Madrasah Ibtidaiyah cenderung lebih kental dengan keagamaan. Dengan adanya Sekolah Madrasah Ibtidaiyah ini diharapkan menghasilkan para peserta didik yang berakhlak mulia, menanamkan nilai-nilai religius yang sesuai dengan ajaran islam. Disamping mempelajari ilmu agama, Madrasah Ibtidaiyah menyetarakan dengan ilmu pengetahuan umum supaya tidak tertinggal oleh perkembangan jaman yang semakin pesat. Adanya pembelajaran fiqh bertujuan untuk membimbing dan menggiring peserta didik agar dapat memahami pokok-pokok hukum Islam secara saksama dan tata cara pelaksanaannya untuk direalisasikan dalam kehidupannya sehingga kelak dapat menjadi pribadi muslim yang senantiasa taat menjalankan syariat islam dengan sempurna. Dengan pemahaman dan ilmu yang telah didapat tersebut diharapkan dapat menjadi petunjuk bagi keluarga dan masyarakat serta dapat menumbuhkan ketaatan dalam beragama, bertanggung jawab dan disiplin yang tinggi dalam kehidupan sehari-hari baik secara pribadi maupun sosial yang dilandasi oleh hukum islam. Dari hasil observasi di Madrasah Ibtidaiyah Al-Hikmah, menunjukan bahwa Madrasah Ibtidaiyah Al-Hikmah telah melakukan kegiatan pembelajaran fiqh dengan berpedoman dalam silabus yang sudah resmi yang diberikan oleh pihak sekolah. Dalam kegiatan pembelajaran fiqh di Madrasah Ibtidaiyah sangat menarik untuk di lakukan kajian lebih mendalam. Pembelajaran fiqh adalah usaha untuk mempersiapkan sejak dini agar siswa dapat mencermati, mempelajari, mewujudkan dan mengaplikasikan ilmu fiqh yang telah dipelajari dalam kehidupan sehari-hari.

Kata Kunci:

Madrasah Ibtidaiyah, Peserta didik, Pelajaran fiqh, Hukum Islam.

PENDAHULUAN

Fiqh secara harfiah berarti pemahaman secara mendalam, yang memerlukan kemampuan potensi atau kecerdasan akal. Menurut Samsul Mu’ir Amin, Fiqh adalah ilmu yang menjelaskan hukum syar'i (ilmu yang menjelaskan semua hukum syariah yang terkait dengan hukum Islam) yang terkait dengan hukum Islam.

والفقه معرفة الأحكام الشرعية التي طريقها الاجتهاد

Artinya, “Fiqih ialah pengetahuan tentang hukum-hukum syariat melalui metode ijtihad,” (Abu Ishak As-Syirazi, Al-Luma’ fî Ushûlil Fiqh. Darul Kutub Al-Islamiyyah, 2010, halaman 6).

Menurut Abu Ishak As-Syirazi, Al-Luma’ fî Ushûlil Fiqh (2010:13) Pengertian ilmu fiqh secara umum adalah mempelajari berbagai aturan kehidupan orang, baik secara pribadi maupun sosial. Di sisi lain, beberapa ahli memiliki banyak pengertian, fiqh secara harfiah berarti pintar, cerdas, dan paham. Menurut pendapat pengikut Syafi'i, fiqh yaitu ilmu yang menjelaskan semua hukum agama, yang ada hubungannya dengan orang yang sudah baligh dan berakal yang dikeluarkan dari dalil-dalil yang jelas, mendorong pendapat Al Imam Abd Hamid Al-Ghazali, fiqh adalah ilmu yang menjelaskan hukum-hukum syara’ bagi para mukallaf seperti wajib, haram, mubah, sunnat, makruh, shahih, dan lain-lain.

            Pembelajaran fiqh di Madrasah Ibtidaiyah, lebih memfokus pada  proses kegiatan belajar yang berorientasi pada kemampuan dasar pada pengenalan hukum-hukum islam, praktek-praktek dasar serta bacaan dan do'a yang mungkin untuk dihafal seorang peserta didik terhadap ilmu Fiqh. Diantaranya adalah kemampuan mengenal hukum islam, penerapan wudhu yang dikaji dalam materi, menerapkan ketentuan infaq dan sedekah, menerapkan ketentuan zakat fitrah, memahami ketentuan qurban, memahami ketentuan haji dan umroh, serta siswa dapat menjalankan dan mengamalkan ibadah dengan khusyuk, dengan memahami pembelajaran Fiqh di Madarasah Ibtidaiyah sangat besar perannya terhadap peserta didik.

Berdasarkan hasil observasi  di Madrasah Ibtidaiyah Al-Hikmah, menunjukan bahwa Madrasah Ibtidaiyah Al-Hikmah telah melakukan kegiatan pembelajaran fiqh dengan berpedoman dalam silabus yang sudah resmi yang diberikan oleh pihak sekolah. Pembelajaran fiqh adalah upaya untuk mempersiapkan sejak dini agar siswa memahami, mempelajari, mempraktikan dan mengamalkan ilmu fiqh yang telah di pelajari dalam kehidupan sehari-hari.

 

Mengenai pembelajaran pendekatan kontekstual memungkinkan terjadinya lima bentuk belajar yang penting, yaitu :

1. Mengaitkan merupakan strategi yang paling hebat dan merupakan inti konstruktivisme. Guru menggunakan konsep ini menghubungkan konsep baru dengan sesuatu yang sudah dikenal siswa. Jadi mengaitkan apa yang sudah diketahui siswa dengan informasi baru.

2. Mengalami merupakan inti belajar kontekstual dimana mengaitkan berarti menghubungkan informasi baru dengan pengalaman maupun pengetahuan sebelumnya. Belajar dapat terjadi lebih cepat ketika siswa dapat memanipulasi peralatan dan bahan serta melakukan bentuk-bentuk penelitian yang aktif.

3. Menerapkan seperti siswa menerapkan suatu konsep ketika ia melakukan kegiatan pemecahan masalah. Guru bisa memotivasi siswa dengan memberikan latihan yang realistik dan relevan.

4. Kerjasama seperti siswa yang bekerja secara individu sering tidak membantu kemajuan yang signifikan. Sebaliknya, siswa yang bekerja secara kelompok sering dapat mengatasi masalah yang kompleks dengan sedikit bantuan. Pengalaman kerjasama tidak hanya membantu siswa mempelajari bahan ajar, tetapi konsisten dengan kehidupan sehari-hari.

5. Mentransfer adalah peran guru yang membuat bermacam-macam pengalaman pembelajaran dengan fokus pada pemahaman bukan pada hapalan.

METODE

Pada kesempatan kali ini kami menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif yang mana bertujuan untuk memvisualisasikan obejek permasalahan yang ada pada madrasah ibtidaiyah serta dapat menjawab dan menjelaskan secara lebih mendalam dengan hasil dari penelitian kami. Dalam penelitian  kualitatif manusia merupakan instrumen penelitian dan hasil penulisannya berupa kata-kata atau pernyataan yang sesuai dengan keadaan sebenarnya. Selain itu kami mempelajari secara mendalam dengan mengikuti proses pembelajaran dan ikut serta dalam diskusi kelas dengan metode kusioner agar dapat mengetahui sejauh mana peserta didik memahami kajian Fiqh dalam kelas tersebut.

Keseluruhan data dalam penelitian ini dapat dibedakan menjadi dua jenis, pertama yaitu objek primer yang datanya didapatkan dalam bentuk verbal atau ucapan lisan dan perilaku dari informan. Kedua yaitu bjek sekunder, dimana data  primer diperoleh dalam bentuk verbal atau kata-kata atau ucapan lisan dan prilaku yang berupa berkas-berkas, foto dan benda yang dapat dipaka sebagai penyempurna omdata primer.

HASIL DAN DISKUSI

A. Perencanaan Pembelajaran Fiqh di Madrasah Ibtidaiyah

Perencanaan pembelajaran adalah proses pengambilan keputusan hasil berpikir secara rasional, tentang sasaran dan tujuan pembelajaran tertentu yakni perubahan prilaku serta rangkaian kegiatan yang harus dilaksanakan sebagai upaya pencapaian tujuan tersebut dengan memanfaatkan segala potensi dan sumber belajar yang ada (Sanjaya, 2013:28).

Sementara itu menurut Ali sebagaimana dikutip Majid (2005:20) perencanaan pembelajaran adalah rumusan-rumusan tentang apa yang akan dilakukan guru dan peserta didik dalam proses pembelajaran untuk mencapai tujuan sebelum kegiatan belajar mengajar sesungguhnya dilaksanakan. Dalam hal ini perencanaan merupakan suatu sistem yang menjelaskan adanya analisis atas semua komponen yang benar-benar harus saling terkait secara fungsi untuk mencapai tujuan.

Untuk mewujudkan kegiatan yang aktif dalam pembelajaran, sebaiknya guru terlebih dahulu mengetahui capaian pembelajaran yang harus dicapai oleh peserta didik, kemudian secara efektif dijabarkan dalam bentuk perencanaan pembelajaran untuk dijadikan pedoman pembelajaran.

Guru Mata Pelajaran Fiqh di MI Al Hikmah, sebelum melakukan  kegiatan pembelajaran di kelas, terlebih dahulu melakukan kegiatan perencanaan,  perencanaan tersebut dilakukan di awal semester atau sebelum kegiatan dimulai. Berikut hasil wawancara dengan guru dan kepala sekolah terkait dengan materi dan pembelajaran Fiqh di Madrasah Ibtidaiyah. Wawancara dengan Ibu Alis Herimariyawati, S.Ag., guru Fiqh kelas 5, beliau mengatakan:

“... sebelum melakukan kegiatan pembelajaran, biasanya saya terlebih dahulu menyiapkan materi, buku paket, RPP, dan media panduan lainnya yang mendukung untuk proses pembelajaran Fiqh. RPP yang kami buat tidak sepenuhnya berdasarkan inisiatif sendiri namun lebih menyesuaikan sesuasi situasi dan kondisi para siswa, juga kebutuhan di madrasah.”

Dalam pembuatan perencanaan pembelajaran, tentu saja guru mengacu pada tuntutan kurikulum, juga harus mempertimbangkan situasi dan kondisi serta potensi yang ada di madrasah. Hal ini tentunya berkaitan dengan situasi dan kondisi para siswa. Hasil wawancara dengan Ibu kepala sekolah Madrasah Ibtidaiyah Al Hikmah, menunjukkan bahwa:

            “...RPP saya kembangkan di awal sebelum kegiatan pembelajaran dilakukan. Dalam mengembangkan RPP biasanya saya mengcopy-paste dari RPP yang sudah ada sebelumnya, lalu dikembangkan dan disesuaikan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan siswa di sekolah. Seperti media dan juga metode yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan.”

B. Pelaksanaan Pembelajaran Fiqh di Madrasah Ibtidaiyah

            Menurut Susanto (2013) pembelajaran merupakan kombinasi atau gabungan dari kegiatan belajar juga mengajar. Kegiatan belajar jika diteliti secara saksama cenderung lebih dominan pada siswa, sedangkan mengajar secara instruksional dilakukan oleh guru. Jadi istilah oembelajaran adalah  penyederhanaan dari jata belajar dan mengajar (BM), proses belajar dan mengajar (PBM), dan kegiatan belajar mengajar (KBM). Dengan kata lain, pembelajaran adalah proses pembelajaran yang dialami sepanjang hayat seorang manusia serta dapat berlaku dimanapun dan kapanpun.

Pelaksanaan pembelajaran adalah proses yang diatur sedemikian rupa menurut langkah-langkah tertentu agar pelaksanaan mencapai hasil yang diharapkan, Nana Sudjana (2010:136). Menurut Syaiful Bahri dan Aswan Zain (2010:1) pelaksanaan pembelajaran adalah suatu kegiatan yang bernilai edukatif, nilai edukatif mewarnai interaksi yang terjadi antara guru dan siswa. Interaksi yang bernilai edukatif dikarenakan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan diarahkan untuk mencapai tujuan tertentu yang telah dirumuskan sebelum pelaksanaan pembelajaran dimulai.

Materi dan pembelajaran Fiqh di Madrasah ibtidaiyah bertujuan untuk membekali siswa agar dapat: 1) Mengetahui dan memahami cara-cara pelaksanaan hukum islam baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah untuk dijadikan pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan sosial. 2) Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum islam dengan benar dan baik, sebagai perwujudan dari ketaatan dalam menjalankan ajaran islam baik dalam hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, dan makhluk lainnya maupun hubungan dengan lingkungannya.

Pada pembelajaran Fiqh MI Al-Hikmah, Ibu Alis Herimariyawati selaku tenaga pengajar Fiqh mengutarakan bahwa dalam melaksanakan pembelajaran, beliau selalu berpedoman kepada apa yang sebelumnya direncanakan di awal semester,  terkait dengan waktu, metode, dan pelaksanaan pembelajaran Fiqh, beliau mengatakan:

            “...pembelajaran Fiqh di kelas 5 dilakukan satu kali setiap minggunya. Diawali dengan berdo’a terlebih dahulu sebelum memulai pembelajaran, lalu dilakukannya apersepsi atau mengulang materi pembelajaran minggu lalu, kemudian menyampaikan tujuan pembelajaran. Namun kendala dalam pembelajaran sering terjadi, terkait kondisi kecerdasan anak yang berbeda-beda.”

"...seperti saat ini kita sedang mempelajari materi pembelajaran tentang ketentuan zakat fitrah, infaq, dan sedekah. Biasanya di awal saya memberikan gambaran tentang orang yang memberikan bantuan di panti asuhan, kemudian setelah diamati dan dicermati oleh siswa, saya memberikan kesempatan untuk bertanya atau  memberikan tanggapan mengenai gambar tersebut. Ada beberapa siswa yang bertanya mengenai gambar tersebut, ada juga yang memang bisa memberikan tanggapannya mengenai gambar tersebut, disamping itu ada juga siswa yang diam, memperhatikan, lalu mendengarkan saja, tidak bertanya, tidak juga memberi tanggapan."

Lalu pernyataan tersebut diperkuat oleh wawancara kami dengan siswa kelas 5 di Madrasah Ibtidaiyah Al Hikmah, mereka mengatakan:

            “...terkadang kami selalu mengalami kesulitan saat memahami pembelajaran Fiqh, ada beberapa materi yang kami belum pahami sebelumnya. Belum sempat menanyakan materi tersebut karena malu, juga ibu guru kami sudah masuk pada materi yang baru.”

Beberapa siswa mengalami kesulitan dalam memahami materi dalam pembelajaran Fiqh, mayoritas siswa di Madrasah Ibtidaiyah Al Hikmah lebih mudah memahami materi pembelajaran Fiqh dengan belajar kelompok, karena menurut mereka itu lebih membantu mereka dalam memahami materi pembelajaran. Dengan belajar kelompok, mereka lebih cepat mengerti karena bahasa teman lebih mudah dimengerti juga cenderung lebih santai dan ringan bahasa yang dipakainya, jadi lebih mudah dimengerti. Terlebih lagi dengan tugas praktek, karena mereka beranggapan bahwa mempelajari secara langsung dengan melakukan praktek secara langsung itu lebih mudah dipahami karena mereka terjun langsung dan menerapkan secara langsung materi pembelajaran yang sudah dipelajari dalam kehidupan sehari-hari. Diperkuat dengan pernyataan para siswa yang mengatakan:

            “...kami sangat senang sekali jika belajar Fiqh menggunakan metode belajar kelompok, karena kalo sama teman bahasanya santai, jadi cepat paham, terus sebenarnya bukan karena belajar fiqh saja, tapi dengan belajar kelompok juga kami bisa sambil bermain bersama teman-teman, lalu mengerjakan tugasnya sambil praktek.”

Ibu Alis mengungkapkan, bahwa:

“...saya memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk membuat kelompok. Saya menerapkan metode belajar kelompok dalam pembelajaran  Fiqh pada saat materi tersebut dirasa belum atau kurang dipahami oleh peserta didik. Hal itu dapat terlihat ketika jika kebanyakan siswa setelah saya sampaikan materi oembelajaran, mereka semua banyak yang diam ataupun tidak menanggapi.

C. Evaluasi Pembelajaran Fiqh di MI Al-Hikmah

Dalam dunia pendidikan, evaluasi merupakan salah satu komponen dari sistem pendidikan yang wajib dilakukan dengan cara sistematis dan terstruktur sebagai alat untuk mengukur keberhasilan atau target yang akan dicapai dalam proses pendidikan atau proses pembelajaran, hal ini digunakan tenaga pengajar untuk proses penilaian terkait perkembangan dan penguasaan dari capaian hasil pembelajaran peserta didik dalam belajar.                                                                                                                           

Secara garis besar tujuan evaluasi pembelajaran adalah untuk mengetahui keefektifan dan efisiensi sistem pembelajaran secara luas. Sistem pembelajaran tersebut meliputi tujuan, materi, metode, media, sumber belajar, lingkungan maupun sistem penilaian tersebut. Selain itu, evaluasi pembelajaran juga ditekankan untuk menilai efektifitas strategi pembelajaran, menilai dan meningkatkan efektifitas program kurikulum, menilai dan meningkatkan efektifitas pembelajaran, membantu belajar peserta didik, mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan peserta didik, serta untuk mempesiapkan data yang membantu dalam membuat keputusan.                                   

Guru yang mengajar pun membenarkan hal tersebut, dilihat dari keaktifan siswa saat pembelajaran kelompok dimulai, banyak anak yang bertanya dan menjawab secara langsung saat guru melontarkan beberapa pertanyaan kepada para siswa. Hal tersebut kembali lagi pada kemampuan intelektual para siswa.

            “...di akhir pembelajaran, saya selalu menyisipkan beberapa pertanyan kepada para siswa, untuk melihat sejauh mana materi yang telah dipahami para siswa di kelas terkait pembelajaran Fiqh ini, dan hasilnya ada yang berhasil menjawab, ada juga yang menyampaikannya dengan berdasarkan pemahaman mereka sendiri, dan itu pun tetap saya terima sebagai hasil yang baik dari materi pembelajaran yang telah saya sampaikan. Dan ada juga yang siswa yang diam saja, terkadang saya suka susah membedakan antara siswa yang diam itu belum mengerti materi yang telah saya sampaikan atau memang orangnya pemalu.”

Terkait metode pembelajaran yang digunakan, kami selaku peneliti pada observasi kali ini mendapat rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), yang dimana di dalam RPP tersebut telah tercantum metode pembelajaran. Metode pembelajaran yang ada di dalam RPP adalah metode simulasi, percobaan, diskusi, tanya jawab, ceramah, dan penugasan. Sebelum mendapatkan RPP, kami telah melakukan wawancara dengan Ibu Alis Herimariawati, S.Ag. terkait metode yang digunakan, ternyata kalo dilihat dari hasil wawancara, ibu Alis ternyata belum menggunakan metode pembelajaran yang sesuai dengan RPP, pada saat diwawancara, ibu Alis tidak menyampaikan metode simulasi pada pelaksanaan pembelajaran.          

KESIMPULAN

Berdasarkan hasil observasi yang kami lakukan maka dapat disimpulkan bahwa pembelajaran Fiqh di Madrasah Ibtidaiyah Al-Hikmah antara lain: pada perencanaan pembelajaran di MI sudah dilaksanakan dengan cukup baik karena silabus dan RPP sudah disiapkan sebelum pembelajaran dimulai, kegiatan pembelajaran Ibu Alis kurang memahami terkait metode pembelajaran yang relevan diterapkan terhadap peserta didik, sehingga peserta didik kurang memahami materi yang telah disampaikan, serta pemahaman Ibu Alis terkait karakteristik peserta didiknya kurang dikuasai olehnya, serta media yang ada di madrasah kurang bisa digunakan dengan maksimal, karena kurangnya fasilitas juga kemampuan para siswa di madrasah. Evaluasi kegiatan pembelajaran di Madrasah Ibtidaiyah Al-Hikmah sudah dilakukan dengan baik, menggabungkan RPP dengan kaidah-kaidah Fiqh walaupun penguasaan materi dari program kurikulum terbaru masih belum sepenuhnya dikuasai.

DAFTAR PUSTAKA

(As-Syirazi, 2010) As-Syirazi, Al-Luma’ fî Ushûlil Fiqh, Jakarta, Darul Kutub Al Islamiyyah, 2010,

 (ANANDA, 2019) Ananda, Rusydi, Perencanaan Pembelajaran, Medan.

Suriadi, 2017. Pendekatan Konstekstual dalam Pembelajaran Fiqh, Suriadi, Sambas.

Sanjaya, Wina. 2013. Penelitian Pendidikan, Jenis, Metode dan Prosedur. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Abdul Majid. (2005). Perencanaan Pembelajaran Mengembangkan Standar Kompetensi Guru. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Hamalik, Oemar, 2004, Proses Belajar Mengajar, Jakarta : Bumi Aksara.

Suryosubroto. 2009. proses belajar mengajar di sekolah. Jakarta rineka cipta.

Nana Sudjana 2010. Dasar-dasar Proses Belajar, Sinar Baru Bandung.

Djamarah, Syaiful Bahri dan Aswan Zain. 2010. Strategi Belajar Mengajar. Jakarta: Rineka Cipta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun