C. Evaluasi Pembelajaran Fiqh di MI Al-Hikmah
Dalam dunia pendidikan, evaluasi merupakan salah satu komponen dari sistem pendidikan yang wajib dilakukan dengan cara sistematis dan terstruktur sebagai alat untuk mengukur keberhasilan atau target yang akan dicapai dalam proses pendidikan atau proses pembelajaran, hal ini digunakan tenaga pengajar untuk proses penilaian terkait perkembangan dan penguasaan dari capaian hasil pembelajaran peserta didik dalam belajar.
Secara garis besar tujuan evaluasi pembelajaran adalah untuk mengetahui keefektifan dan efisiensi sistem pembelajaran secara luas. Sistem pembelajaran tersebut meliputi tujuan, materi, metode, media, sumber belajar, lingkungan maupun sistem penilaian tersebut. Selain itu, evaluasi pembelajaran juga ditekankan untuk menilai efektifitas strategi pembelajaran, menilai dan meningkatkan efektifitas program kurikulum, menilai dan meningkatkan efektifitas pembelajaran, membantu belajar peserta didik, mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan peserta didik, serta untuk mempesiapkan data yang membantu dalam membuat keputusan.
Guru yang mengajar pun membenarkan hal tersebut, dilihat dari keaktifan siswa saat pembelajaran kelompok dimulai, banyak anak yang bertanya dan menjawab secara langsung saat guru melontarkan beberapa pertanyaan kepada para siswa. Hal tersebut kembali lagi pada kemampuan intelektual para siswa.
“...di akhir pembelajaran, saya selalu menyisipkan beberapa pertanyan kepada para siswa, untuk melihat sejauh mana materi yang telah dipahami para siswa di kelas terkait pembelajaran Fiqh ini, dan hasilnya ada yang berhasil menjawab, ada juga yang menyampaikannya dengan berdasarkan pemahaman mereka sendiri, dan itu pun tetap saya terima sebagai hasil yang baik dari materi pembelajaran yang telah saya sampaikan. Dan ada juga yang siswa yang diam saja, terkadang saya suka susah membedakan antara siswa yang diam itu belum mengerti materi yang telah saya sampaikan atau memang orangnya pemalu.”
Terkait metode pembelajaran yang digunakan, kami selaku peneliti pada observasi kali ini mendapat rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), yang dimana di dalam RPP tersebut telah tercantum metode pembelajaran. Metode pembelajaran yang ada di dalam RPP adalah metode simulasi, percobaan, diskusi, tanya jawab, ceramah, dan penugasan. Sebelum mendapatkan RPP, kami telah melakukan wawancara dengan Ibu Alis Herimariawati, S.Ag. terkait metode yang digunakan, ternyata kalo dilihat dari hasil wawancara, ibu Alis ternyata belum menggunakan metode pembelajaran yang sesuai dengan RPP, pada saat diwawancara, ibu Alis tidak menyampaikan metode simulasi pada pelaksanaan pembelajaran.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil observasi yang kami lakukan maka dapat disimpulkan bahwa pembelajaran Fiqh di Madrasah Ibtidaiyah Al-Hikmah antara lain: pada perencanaan pembelajaran di MI sudah dilaksanakan dengan cukup baik karena silabus dan RPP sudah disiapkan sebelum pembelajaran dimulai, kegiatan pembelajaran Ibu Alis kurang memahami terkait metode pembelajaran yang relevan diterapkan terhadap peserta didik, sehingga peserta didik kurang memahami materi yang telah disampaikan, serta pemahaman Ibu Alis terkait karakteristik peserta didiknya kurang dikuasai olehnya, serta media yang ada di madrasah kurang bisa digunakan dengan maksimal, karena kurangnya fasilitas juga kemampuan para siswa di madrasah. Evaluasi kegiatan pembelajaran di Madrasah Ibtidaiyah Al-Hikmah sudah dilakukan dengan baik, menggabungkan RPP dengan kaidah-kaidah Fiqh walaupun penguasaan materi dari program kurikulum terbaru masih belum sepenuhnya dikuasai.
DAFTAR PUSTAKA
(As-Syirazi, 2010) As-Syirazi, Al-Luma’ fî Ushûlil Fiqh, Jakarta, Darul Kutub Al Islamiyyah, 2010,
(ANANDA, 2019) Ananda, Rusydi, Perencanaan Pembelajaran, Medan.