Mohon tunggu...
Ilham Muzaki
Ilham Muzaki Mohon Tunggu... Lainnya - Gold Entrepreneur in Mas Mulia Group shop and Olshop RunSky (Shopee)

Bermimpilah setinggi langit. Jika engkau jatuh, engkau akan jatuh di antara bintang-bintang.

Selanjutnya

Tutup

Money

Jual Beli Dan Kontrak Bisnis Prespektif Perundangan dan Syariah

7 Desember 2020   10:52 Diperbarui: 7 Desember 2020   11:03 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
By Berita Cantik - blogger

Peran Adat-Istiadat Dalam Perniagaan Syariah 

Tradisi atau adat adalah suatu hal yang dilakukan berulang-ulang secara terus menerus hingga akhirnya melekat dipikiran dan dipahami oleh seriap orang tanpa perlu penjabaran atau lainya.

Dan agama Islam diturunkan oleh Allah Ta’ala guna merealisasikan dan memperbanyak kemaslahatan bagi hamba-hambaNya, sebagaimana Islam juga memerangi kemadharatan dan berusaha meminimalkanya. Islam tidak pernah mengharamkan suatu hal yang bermanfaat bagi manusia, dan juga tidak pernah memerintah hal yang mudharat atas mereka. Inilah salah satu wujud kesempurnaan agama islam, agama yang datang dari Allah Ta’ala, Dzat Yang Maha Bijaksana Lagi Maha kuasa.

Bila suatu saat ada ajaran syari’at yang dianggap merugikan manusia, pasti sisi kemaslahatan dan keuntunganya lebih besar bila dibanding mafsadah dan kerugianya, begitu juga sebaliknya.

Ibnu Qayyim pernah berkata, “seluruh syari’at yang pernah diturunkan oleh Allah, senantiasa membawa hal-hal yang manfaatnya murni atau lebih banyak (dibanding kerugianya), memerintahkan dan mengajarkanya. Sedaangkan hal-hal yang murni sebagai kerugian atau kerugianya lebih banyak (dibanding manfaatnya) maka pasti dilarang dan diperintahkan untuk disingkirkan. Dengan demikian syari’at datang untuk merealisasikan maslahat yang murni atau lebih banyak dan berupaya sedapat mungkin untuk menyempurnakanya. Sebagaimana syari’at datang untuk menghentikan kerugian yang murni atau lebih banyak, dan berupaya sedapat mungkin meminimalkanya. Sehingga inti ajaran syari’at dan agama adalah keempat prinsip ini.

Karena prinsip syari’at adalah demikian ini, maka Islam tidak berupaya menghapuskan seluruh tradisi manusia, akan tetapi Islam menjadi filter bagi tradisi mereka, bila tradisi tersebut benar-benar bermanfaat atau manfaatnya lebih besar, niscaya akan diperintahkan dan diizinkan. Akan tetapi, bila suatu tradisi merugikan atau sisi kerugianya lebih besar, niscaya akan dilarang dan diperangi. Dengan demikian tidak benar bila da yang beranggapan bahwa Islam memerangi setiap yang dikatakan tradisi atau adat, akan tetapi Islam adalah filter bagi setiap tradisi dan adat istiadat.

Berdasarkan penjelasan diatas, para ulama menyatakan bahwa: bila suatu tradisi tidak menyelisihi syari’at, maka boleh, bahkan ada beberapa kesempatan wajib untuk diamalkan dan bahkan memiliki kekuatan hukum dalam syari’at.

Oleh karena itu, dalam ilmu fiqih dikenal kaedah yang berbunyi:

“Sesuatu yang telah diketahui secara bersama, bagaikan hal yang telah ditegaskan dalam persyaratan.”

Berangkat dari kaidah ini, para ulama membagi persyaratan dalam akad jual beli menjadi dua bagian:

Persyaratan yang dituangkan dengan tegas secara lisan atau tulisan dalam akad penjualan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun