Mohon tunggu...
Ilham Muzaki
Ilham Muzaki Mohon Tunggu... Lainnya - Gold Entrepreneur in Mas Mulia Group shop and Olshop RunSky (Shopee)

Bermimpilah setinggi langit. Jika engkau jatuh, engkau akan jatuh di antara bintang-bintang.

Selanjutnya

Tutup

Money

Jual Beli Dan Kontrak Bisnis Prespektif Perundangan dan Syariah

7 Desember 2020   10:52 Diperbarui: 7 Desember 2020   11:03 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
By Berita Cantik - blogger

Pengertian

            Pengertian kontrak adalah perjanjian yang dibuat secara tertulis (Rahman,2000:4). Dengan kata lain, kontrak merupakan suatu perjanjian/perikatan yang sengaja dibuat secara tertulis, sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti bagi para pihak yang berkepentingan. Dalam hukum kontrak konvensional, secara teori ada perbedaan definisi antara perjanjian dan perikatan. Misalnya pada pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (kemudian disebut KUH Perdata), pengertian perikatan adalah memberi sesuatu, berbuat sesuatu, tidak berbuat sesuatu. Sedangkan pada Pasal 1313 ayat (2) KUH Perdata, istilah perjanjian diartikan sebagai suatu perbuatan hukum di mana sesorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.

            Dalam fiqh muamalah, pengertian kontrak perjanjian masuk dalam bab pembahasan tentang akad. Pengertian akad (al-‘aqd) secara bahasa dapat diartikan sebagai perikatan/perjanjian (Zarqa, 1969: 291). Berbeda dengan istilah lainya, asal usul istilah akad memiliki akar kata yang kuat di dalam Al-Qur’an, misalnya firman Allah SWT: Hai orang-orang yang beriman penuhilah akad (al-aqd) di antara kamu (QS.Al-Maidah [5]:1). Karena setiap perjanjian (al-ahdu) pasti akan dimintai per-tanggungjawaban (QS.Al-Isra[17]:34).

            Berdasarkan kutipan ayat-ayat tersebut, meskipun dijumpai istilah al-‘aqd dan al-ahdu yang memiliki hubungan dengan makna dengan hukum kontrak Syariah, namun yang lazim dugunakan dalam fiqh muamalah adalah kata al-‘aqd  (Djamil, 200:274). Menurut para fuqaha, pengertian al-‘aqd adalah “Perikatan yang diucapkan melalui ijab qabul berdasarkan ketentuan syara’ yang menimbulkan akibat hukum terhadap objeknya” (Syefei, 2001:44)

            Pertemuan ijab dan qabul yang dibenarkan syara’ sebagai pernyataan kehendak dua pihak atau lebih untuk melahirkan akibathukum pada objeknya disebut akad (Anwar, 2007:58). Sehingga dari penjelasan dapat disimpulkan, bahwa yang dimaksud dengan Hukum Kontrak Syariah adalah hukum yang mengatur perjanjian/perikatan yang sengaja dibuat secara tertulis berdasarkan prinsip-prinsip syariah, sebagai alat bukti bagi para pihak yang berkepentingan.

Landasan Hukum Kontrak Bisnis Prespektif Syariah

            Landasan syariah merupakan sumber hukum penyusunan kontrak. Landasan syariah tentang kontrak selain terkait langsung dengan kewajiban menunaikan akad (QS. Al-Maidah [5]:1) (QS. Al-Isra [17]:34), juga memuat tentang adanya kewajiban membuat catatan tertulis ketika menjalankan transaksi bisnis yang dilakukan secara tidak tunai. Suatu trnsaksi yang dilakukan secara tunai (naqdan) tidak ada keharusan untuk menuliskanya. Tetapi apabila akad yang dibuat tidak secara tunai (ghairu naqdan) maka wajib untuk menuliskanny, karena penulisan perjanjian selain berfungsi sebagai alat bukti, juga bertujuan untuk memudahkan dalam pelaksanaanya.

Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

  Artinya:

            “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah [2]:282).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun