8. Berwatak universal, berlaku abadi untuk umat Islam dimana pun mereka berada, dalam arti tidak terbatas pada umat Islam di suatu tempat atau       suatu masa tertentu saja.
    9. Menghormati martabat manusia sebagai kesatuan jiwa dan raga, rohani dan jasmani serta memelihara kemuliaan manusia dan kemanusiaan          secara keseluruhan
   10. Pelaksanaannya dalam praktik dikendalikan oleh iman (akidah) dan akhlak umat Islam.
      Untuk itu pendapat Ash-Shiddieqy dikaitkan dengan aktivitas kepariwisataan, hendaknya destinasi wisata halal yang dibangun harus mengedepankan harga diri (muruah) kemanusiaan, tidak bersikap diskriminatif dengan alasan yang tidak jelas, memperlakukan wisatawan bukanlah karena status sosialnya, namun semata karena martabat kemanusiaannya secara hakiki. Menyediakan infrastruktur yang layak dan aman, kiranya juga merupakan bagian dari menghargai hak-hak kemanusiaan yang universal. Selalu melindungi keselamatan dalam bentuk dan sekecil apapun bagi wisatawan agar mereka merasa aman (safety), nyaman dan tenang dalam menikmati wisata.
      Yang dimaksud dengan al-ahkam al-khamsah yang dalam Indonesianya dikenal dengan ahkamul khamsah (hukum taklifi) adalah lima kaidah atau lima kategori penilaian mengenai benda dan tingkah laku manusia dalam Islam. Dikatakan taklifi karena kelima hukum inilah yang dibebankan kepada manusia selaku makhluk hidup yang berakal secara sempurna. Dengan kemampuan akal yang dianugerahkan oleh Tuhan kepada manusia, pada akhirnya ia memiliki kemampuan untuk membedakan (tamyiz) mana yang boleh dikerjakan, atau sebaliknya mana yang wajib ditinggalkan.
      Selanjutnya dalam kaitan dengan dunia pariwisata misalnya, manakah destinasi wisata yang boleh dikunjungi dengan alasan karena tidak mengandung unsur-unsur yang berseberangan dengan ketentuan syariah. Atau, sebaliknya justru destinasi wisata yang boleh dikunjungi karena di dalamnya ada hikmah atau nilai-nilai yang membawa pada kemaslahatan bagi kehidupan. Apabila dikaji dari prespektif fiqih, maka niscaya destinasi wisata halal-lah yang boleh dijadikan objek para wisatawan Muslim.
      Di dalam sitem hukum Islam, ahkamul khamsah itu meliputi wajib, sunnah, jaiz (mubah), makruh dan haram. Sejatinya ahkamul khamsah inilah yang membedakannya dengan produk hukum manusia yang hanya berkisar pada komitmen hitam dan putih, Hitam dalam arti dilarang dilakukan, sedangkan putih berarti boleh dilakukan dan bebas dari sanksi terhadap pelakunya.
Hukum Islam dan Perkembangan KepariwisataanÂ
      Kehadiran hukum dalam kehidupan sosial tentu saja merupakan sebuah keniscayaan untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat luas. Tanpa adanya hukum yang jelas, niscaya akan terjadi anomali yang menimbulkan ketidakjelasan dalam kehidupan. Dampaknya, selain memunculkan kedzaliman yang bisa jadi dilakukan oleh segelintir orang yang tidak bertanggung jawab, namun disisi lain juga akan menyuburkan rasa ragu atau was-was di kalangan masyarakat banyak.
      Untuk itu, bagaimanapun fungsi hukum dalam segala bentuk dan turunannya merupakan rambu-rambu dalam beraktivitas, mana yang boleh dilakukan dan mana yang dilarang. Demikian pula dalam kaitan dengan aktivitas dunia pariwisata, di mana aktivitas wisata halal merupakan bagian di dalamnya.   Â